Cakrawalanational.news-Padang, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Langkah ini sebagai wujud komitmen legislatif dalam memperkuat eksistensi pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar yang digelar pada Senin (26/5/2025), Wakil Ketua DPRD Nanda Satria menyampaikan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi strategis: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiganya membentuk ekosistem sosial berbasis nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal.
“Pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan membentuk akhlak generasi muda,” ujar Nanda Satria, Selasa (27/5).
Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam mewujudkan dukungan nyata dari pemerintah daerah terhadap keberlangsungan dan pengembangan pesantren. Hal ini mencakup dukungan dalam bentuk kebijakan, pendanaan, infrastruktur, hingga program pemberdayaan berkelanjutan.
Nanda menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengharuskan pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren secara terstruktur dan berkelanjutan.
“Kewajiban ini perlu ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi yang rigid dan komprehensif, sehingga ada kepastian hukum dan kejelasan peran semua pihak,” tegasnya.
Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini telah disetujui sebagai Ranperda Usul Prakarsa DPRD dalam rapat paripurna, dan akan segera masuk ke tahap pembahasan bersama pihak eksekutif dan pemangku kepentingan lainnya.
Langkah DPRD Sumbar ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama kalangan pondok pesantren dan tokoh masyarakat, yang menilai inisiatif ini menjadi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap lembaga pendidikan berbasis agama yang selama ini berperan besar dalam pembangunan moral dan sosial masyarakat.
(Ril)