Cakrawalanational.news-Tanjung Jabung Barat, “Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin”, mungkin inilah kalimat yang pantas diberikan oleh ‘Wong Cilik’ yaitu para petani penggarap Desa Purwodadi yang saat ini berjuang melakukan aksi protes terhadap PT Agrowiyana, anak Perusahaan Bakrie Group.
Pasalnya, perusahaan Grup Bakrie itu dituding telah ‘merampas’ dan melakukan perluasan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85 hektar. Ironisnya, lahan tersebut merupakan milik petani penggarap Desa Purwodadi, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang telah digarap masyarakat setempat selama 32 tahun.
Menurut salah satu perwakilan petani Puwodadi, Nurdin bahwa Perusahaan perkebunan sawit PT Agrowiyana ini telah melakukan praktek penanaman kelapa sawit di luar HGU tanpa izin yang jelas.
“Kami sudah melakukan upaya hukum dan telah mengirimkan surat kepada pihak perusahaan sebanyak 3 kali, namun tidak pernah ada tanggapan,” kata Nurdin.
Perlu diketahui kata Nurdin, bahwa PT Agrowiyana telah merampas hak petani penggarap Desa Purwodadi selama 32 tahun.
“Kami tidak ingin terus-menerus diperlakukan seperti ini. Kami menuntut PT Agrowiyana untuk menghentikan perluasan lahan di luar HGU dan mengembalikan hak-hak kami,” tegasnya.
Sementara PT Agrowiyana sendiri memiliki HGU seluas 13.000 hektar di Tanjung Jabung Barat. Namun, petani penggarap Desa Purwodadi menuding perusahaan tersebut telah melakukan perluasan lahan di luar HGU tanpa izin yang jelas.
Terlepas dari itu, Nurdin juga mengapresiasi pemerintah yang telah sigap dan serius menindaklanjuti surat permohonan fasilitasi dari warga penggarap. Namun, pihak perusahaan tidak menghargai dan tidak mengindahkan undangan dari pemerintah kecamatan Tebing Tinggi.
“Kami sangat mengapresiasi pemerintah yang telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini. Namun, pihak perusahaan tidak kooperatif dan tidak menghargai undangan pemerintah,” kata Nurdin
Dengan demikian, Perusahaan ini sepertinya merasa berada di atas hukum dan tidak menghargai hak-hak masyarakat. Disisi lain masyarakat petani menuntut pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan ini,” tegas Nurdin
Aksi protes ini akan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2025 di Kantor PT Agrowiyana, Tebingtinggi, Tanjung Jabung Barat. Petani penggarap desa Purwodadi berharap agar pemerintah dapat memperhatikan aspirasi mereka dan mengambil tindakan tegas terhadap PT Agrowiyana.
(Ar/CNN)


.












