Cakrawalanational.news-Palu, Wanita muda ini harus berurusan dengan hukum, karena kepercayaan sahabatnya sebagai pemodal dalam usaha yang dijalankannya tidak sesuai kesepakatan.
Vina Erlin Dunggorio warga Tanjung Satu Palu harus melaporkan IPK (30) warga Kecamatan Marawola Sigi ke Polda Sulteng, karena modal usaha Rp 220 Juta yang diberikan tidak dapat dikembalikan demikian juga keuntungan usaha sebesar 15 persen yang ia janjikan tidak ada kepastian.Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialamatkannya, kini memasuki babak baru. Pada Selasa (20/5/2025) kemarin penyidik menyerahkan dirinya berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi.
“Kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan IPK dilaporkan Vina Erlin Dunggorio pada 11 Januari 2024 lalu,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (21/5/2025)
Dalam laporannya kata Sugeng, korban pada Desember 2022 mengajak tersangka IPK untuk usaha jual beli beras. Korban sebagai pemodal dan tersangka yang menjalankan usahanya dengan perjanjian keuntungan diberikan 15 persen.
“Berjalannya waktu atau kurang lebih 1 tahun, tersangka tidak ada memberikan keuntungan usaha yang dijanjikan, modalpun tidak mampu dikembalikan,” jelasnya.
Masih kata Kasubbid penmas, dalam perkara ini korban mengalami kerugian Rp 220 Juta dan perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.
“Kemarin hari Selasa (20/5) tersangka IKP berikut barang buktinya diserahkan penyidik Polda Sulteng kepada Kejari Sigi” tandasnya.
Tersangka IPK oleh penyidik dipersangkakan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, pungkasnya.
(Muis/CNN)