Cakrawalanational.news-Padang, Kompas.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan kerja dari gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan, Kamis (22/5/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait prosedur penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rombongan DPRD Solok Selatan dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Mursiwal, dan disambut oleh Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar, H.M. Nurnas, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon.
Dalam pertemuan tersebut, Mursiwal menyampaikan bahwa kunjungan ini dimaksudkan untuk memperdalam pemahaman mengenai prosedur formil pengajuan Ranperda. Termasuk di dalamnya, pertanyaan mengenai siapa saja yang berwenang mengajukan—apakah anggota secara individu, komisi, gabungan komisi, atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)—dan perlunya pembentukan tim khusus penyusun Ranperda.
Menanggapi hal itu, HM Nurnas menjelaskan bahwa semua usulan Ranperda, baik berasal dari eksekutif maupun legislatif, wajib melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Ranperda dapat diajukan oleh anggota DPRD secara pribadi, fraksi, maupun melalui Bapemperda. Namun tetap harus melewati tahapan harmonisasi sebagai bagian dari prosedur baku perundang-undangan,” jelas Nurnas.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan dan koordinasi yang matang antara pengusul, tim ahli, dan perangkat daerah terkait agar setiap Ranperda yang disusun memiliki kualitas hukum dan substansi yang baik.
Kegiatan konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas legislasi DPRD Solok Selatan dalam menyusun produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
(Ril)