Cakrawalanational.news-Payakumbuh, 20 Mei 2025, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah wujud nyata penghormatan negara terhadap nilai-nilai adat dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal,” ujarnya saat sosialisasi program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Ossy Dermawan menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat dan melindungi dari potensi konflik dan penguasaan oleh pihak lain tanpa persetujuan adat.
“Negara hadir untuk memastikan tanah-tanah ulayat tetap berada dalam kendali masyarakat adat, sesuai prinsip-prinsip adat yang hidup dan berkembang,” katanya.
Wamen ATR/Waka BPN juga mengajak para pemangku kepentingan untuk bergotong royong dalam mendorong pendaftaran tanah ulayat di berbagai wilayah. Dengan sinergi yang baik, diharapkan proses legalisasi tanah ini dapat berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyakini sertipikasi tanah ulayat akan bermanfaat dan menjadi peluang peningkatan perekonomian masyarakat.
“Keberadaan tanah ulayat ini merupakan potensi pembangunan kota sesuai dengan tujuan penataan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, yaitu untuk mewujudkan Kota Payakumbuh yang maju, sejahtera, produktif, dan berkelanjutan,” tuturnya.

Dalam kegiatan ini, Wamen ATR/Waka BPN turut menyerahkan 16 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kota Payakumbuh yang diserahkan langsung kepada Wali Kota Payakumbuh. Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan aset pemerintah kota bisa lebih terjaga dari potensi konflik.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Payakumbuh, pejabat terkait dari Kementerian ATR/BPN, dan masyarakat adat setempat. Dengan adanya kerja sama dan koordinasi yang baik, diharapkan pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di Kota Payakumbuh dan seluruh Indonesia. (Sls)


.












