Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengadakan rapat revisi Peraturan Walikota (Perwako) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kantor Walikota pada Rabu, 21 Mei 2025. Rapat ini bertujuan untuk memperbarui peraturan yang sudah ada sejak 2010 dan akan segera diselesaikan sebelum masa bakti RT/RW berakhir pada Oktober 2025.
Asisten 1 Ahmad Subekti, yang mewakili Pj Walikota, menjelaskan bahwa peraturan baru ini akan mengatur beberapa hal, termasuk jumlah RT per RW dan pemilihan RT/RW.

“LKK 2010 yang terakhir kita buat, yang sudah 2025 sebentar lagi masa bakti RT/RW Oktober nanti kita akan selesaikan revisi ini mudah-mudahan cepat selesai,” ujarnya.
Subekti menyebutkan bahwa pengembangan selanjutnya adalah mengkaji apakah jumlah RT perlu diperbesar untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
“Pengembangan selanjutnya kita tahu bahwa aturan untuk satu RW minimal dua RT maksimal 5 RT dan kondisi lapangan rata-rata sejumlah itu. Dan kita akan mengkaji melalui Bapeda,” katanya.
Dalam pemilihan RT/RW, Subekti menjelaskan bahwa akan menggunakan sistem satu KK untuk satu suara dengan persyaratan mencalonkan diri mengikuti Permendagri, yaitu minimal 45 tahun dan pendidikan SLTA sederajat.

“Pemilihan RT/RW menggunakan satu KK untuk satu suara dengan persyaratan mencalonkan diri mengikuti Permendagri yaitu setidaknya 45 tahun dan pendidikan paling rendah SLTA sederajat,” pungkasnya.
Rapat ini dihadiri oleh Pj Walikota yang diwakili Asisten 1 Ahmad Subekti, Camat, Lurah, dan dinas terkait. Revisi Perwako ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan memperkuat kelembagaan LKK di Kota Pangkalpinang. (Zul)


.












