Example 728x250.

Warga Protes Keras KPHP Sigambir Kotawaringin Terkait Lahan yang Telah Dikelola Sejak Tahun 1980-an

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Sungailiat, Sejumlah warga yang mengaku telah mengelola dan menguasai lahan sejak tahun 1980-an melayangkan protes keras terhadap KPHP Sigambir Kotawaringin.

Pasalnya, mereka keberatan atas kebijakan KPHP Sigambir yang menetapkan lahan tersebut sebagai bagian dari Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) tanpa melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada pihak-pihak yang selama ini merasa memiliki dan menguasai kebun tersebut.

Sementara, warga memiliki dokumen pendukung berupa surat keterangan hak atas tanah negara yang diterbitkan oleh camat dan kelurahan pada waktu itu sebagai bukti sah atas kepemilikan dan pengelolaan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Apalagi selama ini, mereka telah menggarap lahan tersebut sebelum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbentuk dan telah dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan rakyat.

Berawal dari salah satu warga bernama Sholeh yang diketahui sebagai Ketua Kelompok HKm, sempat dilaporkan ke pihak Kelurahan Jelitik karena dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan warga. Laporan ini kemudian dimediasi oleh kelurahan dan menghasilkan kesepakatan tertulis pada 26 Juli 2023.

Adapun isi kesepakatan tersebut adalah :

1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
2. Pihak kedua (Sholeh) bersedia meminta maaf kepada pihak pertama.
3. Pihak kedua tidak akan lagi melakukan aktivitas di lahan kebun tersebut setelah kesepakatan ditandatangani.
4. Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling tuntut-menuntut di kemudian hari.

Namun celakanya, warga menilai kesepakatan tersebut telah dilanggar dan mereka terus mengalami tekanan dari keberadaan kelompok HKm.

Bahkan salah satu Staf KPHP Sigambir, Aten, menyampaikan jikalau ada warga yang keberatan dapat langsung menyampaikan komplain ke Kementerian Kehutanan pusat untuk mengajukan permintaan pencabutan izin IUP HKm yang telah diterbitkan.

Disisi lain, warga mengungkapkan ada dugaan kuat keterlibatan pihak luar, yaitu seorang cukong/pengusaha bernama Dayat (Dyt), yang diduga mendorong terbentuknya kelompok HKm dengan “maksud jahat” untuk menguasai lahan yang telah lama dikelola warga.

Atas peristiwa ini, warga setempat menuntut keadilan dan transparansi dari pihak berwenang dan berharap agar konflik tidak merugikan rakyat kecil yang sudah sejak lama menggantungkan hidupnya dari hasil kebun di lahan tersebut.

Sejatinya, pemerintah dalam hal ini dapat memberikan dukungan, perlindungan dan kesejahteraan hajat hidup para petani dalam rangka menjalankan program nasional swasembada pangan. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *