Cakrawalanational News-Pangkalpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna yang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Ketua (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Bapemperda Provinsi Babel, Ferry, menjelaskan bahwa perubahan Perda nomor 6 tahun 2017 diperlukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Mengenai perubahan atas, berdasarkan kondisi terkini dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Ferry, Rabu 14 Mei 2025 di Gedung DPRD Babel.
Perubahan ini juga diperlukan untuk mengakomodasi materi muatan peraturan daerah yang berkaitan dengan penyelidikan ekonomi daerah serta pembentukan dan pelaksanaan kondisi khusus daerah.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal bagi DPRD Provinsi Babel dalam menyikapi perubahan peraturan daerah yang ada serta menyelaraskan pembangunan daerah melalui pembahasan Rancangan Awal RPJMD tahun 2025-2029.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan peraturan daerah dapat lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta peraturan yang lebih tinggi. Rapat ini menunjukkan komitmen DPRD Babel untuk terus meningkatkan kualitas peraturan dan pembangunan daerah. (Rd/CNN)


.












