Example 728x250.

Sempat Kabur , Resmob Macan Kapuas Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Banjarmasin.

banner 120x600

Cakrawalanational News -Kuala Kapuas, Tim Resmob Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah ( Polda Kalteng ) berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum mereka tepatnya di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun pelaku curanmor yang berhasil di amankan berinisial Mr alias Riky ( 24) warga Sei Kiapak Rt. 02 Desa Kiapak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.( 10/5/2025 )

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim AKP.Rizki Atmaka Rahadi, S,Tr.K.,S.I.K.,M.Si,mengatakan bahwa kronologis kejadian terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar jam 13.00 WIB, Pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di depan toko korban di Jalan Anggrek dengan kunci masih menempel di sepeda motornya.

“Pelaku atau terlapor mengambil sepeda motor milik korban yang di parkir di depan Toko pada saat itu kunci kontaknya masih menempel ketika korban lengah pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawanya kabur sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan setelah kejadian tersebut korban atau pelapor berinisial AN ( 38) warga Jalan Cilik Riwut Rt. 019 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah langsung melaporkannya ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut.

Tim Resmob Macan Kapuas dibackup Unit Resmob Polsek Banjarmasin Utara berhasil menangkap pelaku pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025, Skj. 10.30 Wita, di Jalan Teluk Mendung, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan antara lain (Satu) Lembar STNK sepeda motor merk Yamaha WN Max warna Hitam dengan Nopol KH 4260 EV, atas nama Pemilik Sdri. ANITA.

1 (Satu) buah sepeda motor merk Yamaha WN Max warna Hitam dengan Nopol KH 4260 EV.

Atas kejadian tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP. Pidana tentang pencurian biasa.

Kasus pencurian ini menunjukkan pentingnya masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pihak kepolisian untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kasus serupa.( R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!