Cakrawalanational News-Koba, Ketua LBH milenial Bangka tengah keadilan, Kepulauan Bangka Belitung, Dairi, SH Atau yang biasa di panggil Bung Dodoy akan melaporkan kegiatan pemanenan oknum perusahaan yang kebun Sawitnya sudah disita oleh Kejaksan Agung RI ke aparat penegak hukum (APH).
Banyaknya aset kebun sawit sitaan kejaksaan Agung RI yang bertebaran di Bangka Belitung dalam pengawasan Kejaksaan Agung RI dan masih diduga dipanen oleh oknum perusahaan, merupakan babak baru tindak pidana penjarahan dan pengrusakan barang bukti.
Bung dodoy, ketika dihubungi oleh awak media mengatakan Jum’at, 09/05/2025 di kediamannya ada pelanggaran baru yang dilakukan oleh oknum perusahaan dimana aset yang sudah disita masih dipanen.
Padahal menurutnya itu merupakan perbuatan melawan hukum karna penyitaan oleh kejaksaan agung status nya dalam kekuasaan kejaksaan agung.
Mengguna, mengelola dan mengambil hasil dari barang sitaan kejaksaan agung merupakan pelanggaran hukum.
Ketua LBH milenial Bangka tengah keadilan menambahkan, hal ini bisa menimbulkan potensi pidana tambahan dari perkara lama kasus korupsi timah 271T dan bisa dikenakan penggelapan hasil sitaan (pasal 372. KUHP).
“Bisa juga Jika ada merusak barang bukti bisa dikenakan pasal tambahan karena sebenarnya yang berhak mengelola dan memanen itu pihak kejaksaan agung RI yang mana hasil panen di masukan ke rekening negara hasil sitaan”, ungkap dodoy.
Selain itu pihak pengurus atau yang memerintahkan panen bisa di kenakan pasal tambahan”, tutupnya. (Dd/CNN)


.












