Cakrawalanational News-Deli Serdang, Sebanyak 62.069 Gram Narkotika jenis Sabu dan 14.923 butir Pil Ekstasi dimusnahkan jajaran Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Hal ini menandakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas dan memerangi salah satu musuh negara yakni Narkoba.
Dalam paparan Polresta Deli Serdang mengungkapkan telah berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka pelaku peredaran gelap Narkotika dari pengungkapan kasus mulai bulan Maret hingga April 2025.
Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba ini di pimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK yang didampingi Wakapolresta, Kasat Narkoba, Perwakilan Kejari Deli Serdang, BNN Kabupaten DeliSerdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Perwakilan Labfor Poldasu, Dinas Kesehatan dan Penasehat Hukum.
Dalam keterangannya, Kapolresta Deli Serdang menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang merupakan keberhasilan pengungkapan dari Bulan Maret – April 2025,dan Polresta Deli Serdang akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menangkap para pelakunya.
“Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan adalah 62.069 Gram Narkotika jenis Sabu dan 14.923 butir Pil Ekstasi dengan rincian 2 Kasus menonjol dengan 2 orang tersangka dan 12 kasus Restorative Justice dengan 12 orang tersangka”, terang Kapolresta.
Dilokasi yang sama, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian RS Saragih, S.Sos SIK dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini telah tertangkap tangan Andi Syahputra (AS).
“Dari tersangka ditemukan 6 barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 453,57 Gram,1 buah Dompet berisi uang Rp. 500.000 ( lima Ratus ribu rupiah) ,2 lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 6 lembar uang pecahan Rp. 50.000,1 buah Handphone merk Samsung Galaxy dan 1 unit becak mesin bernomor plat polisi BK 3553 NN”, jelas Kompol Sebastian.
“Dari hasil pengembangan, lanjut Kasat Narkoba, tersangka AS mengaku disuruh Roy (R) untuk menjemput dan mengantar sabu tersebut ke Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan AS mengaku belum menerima upah”, tambahnya.
Kasat narkoba juga menjelaskan pada 30 Maret 2025 terungkap jaringan lama yang timbul kembali, dan salah satu dari 14 tersangka terdapat pelaku SR yang merupakan jaringan antar Provinsi dengan BB 57 bungkus SS ,Ada juga pengungkapan jaringan- jaringan Narkoba di bandara Kualanamu yang berhasil di Ungkap dan pada tanggal 27 Maret ditangkap pelaku pengedar Narkoba R serta turut diamankan Pelaku S yang adalah warga Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.
Pada hasil penangkapan periode Maret – April 2025 ini ada 12 kasus yang di antarkan ke Rehabilitasi Narkoba.
“Adapun pasal yang di persangkakan yakni melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara”, sebut Kasat Narkoba lagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dan seluruh barang bukti yang telah diambil Sampelnya untuk dibuktikan keasliannya oleh Tim Labfor Poldasu.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan menggunakan alat dari BNNK Deli Serdang dengan cara di bakar dan di rebus dengan air mendidih.
(M. Habil Syah)