Cakrawalanational News-Koba, Ketua LBH Milenial Bangka Tengah, Dairi, yang juga dikenal sebagai Bung Dodoy, melaporkan akun Facebook Doni Bronx ke Polres Bangka Tengah. Laporan ini dilatarbelakangi oleh komentar Doni Bronx pada status Facebook Bung Dodoy yang membahas permasalahan hukum terkait kebun sawit sitaan Kejaksaan Agung.
Komentar Doni Bronx tersebut dianggap mengandung ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik. Dalam komentarnya, Doni Bronx menyebutkan bahwa Bung Dodoy bertanggung jawab atas pemutusan hubungan kerja (PHK) 600 orang dan mendoakan agar keluarga Bung Dodoy yang menanggung akibatnya di dunia dan akhirat.
Bung Dodoy merasa tersinggung dan difitnah oleh komentar tersebut, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan Doni Bronx ke Polres Bangka Tengah. Menurut Bung Dodoy, komentar Doni Bronx telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui informasi elektronik.
“Akun Doni Bronx telah menyinggung harkat martabat saya dan keluarga saya. Saya berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bung Dodoy.
Dodoy menambahkan, bahwa ia akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar Doni Bronx bertanggung jawab atas perbuatannya. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah. (Dd/CNN)