Cakrawalanational News-Luwuk, Ribuan massa menggelar aksi damai di Kabupaten Banggai, aksi damai tersebut digelar serentak yakni di Kota Luwuk, Kecamatan Toili dan Kecamatan Nuhon, ribuan massa aksi turun kejalan intinya menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kedua kalinya atas gugatan Pasangan Calon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang nomor urut 03 pada Mahkamah Konstitusi (MK) saat Pilkada Banggai. Mereka menilai, jika PSU dilaksanakan kembali itu dapat menghambat pembangunan daerah, karena rencana belanja dalam skema APBD terhambat. Olehnya itu massa aksi meminta agar MK menolak gugatan Paslon 03, jika PSU dilaksanakan akan menyerap anggaran yang sangat besar. Senin (28/4/2025).
Tidak hanya menolak PSU, ribuan massa aksi tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Demokrasi Indonesia (SOMASI), saat mendatangi Kantor Polisi, Bawaslu dan Kantor DPRD Banggai, Muttaqin Suling dalam orasinya menolak PSU yang kedua kalinya, juga menuntut agar tiga orang Kepala Desa di Kecamatan Toili yang terlibat dalam politik praktis agar segera diproses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.Sama halnya dengan Anggota DPRD Banggai dari Partai Gerindra Suwardi Agis, Muttaqin Suling mempertanyakan keterlibatannya dalam mobilisasi 28 orang yang diduga bukan berasal dari warga toili saat digelar PSU 5 kemarin, dalam penggrebekan yang di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai dan aparat kepolisian dan TNI terdapat ada senjata tajam.
Tidak hanya itu di Kantor DPRD Banggai, Muttaqin Suling juga meminta Agar Suwardi Agis dan Lutfi Samaduri yang keduanya merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, agar Badan Kehormatan (BK) dewan segera memproses secara kelembagaan karena di duga telah melanggar kode etik saat PSU digelar di Kecamatan Toili.
Mereka menyuarakan tiga tuntutan utama : menolak gugatan Paslon 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK), mendesak penangkapan anggota DPRD Suwardi yang diduga mengkoordinir yang preman bersenjata tajam di Toili saat PSU, serta meminta aparat segera menahan 28 orang yang terlibat.
Muttaqin dalam orasinya menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Paslon 03 ke MK telah menghambat jalannya roda pemerintahan Kabupaten Banggai, terutama dalam realisasi APBD.
Momentum Pilkada dan PSU seharusnya melahirkan pemimpin pilihan rakyat. Namun justru dirusak oleh tim paslon 03 serta praktik premanisme yang dimobilisasi oleh oknum politisi. Ini jelas menciderai demokrasi,” tegas Muttaqin.
Masyarakat kecil saja bila bawa sajam langsung diproses. Tapi 28 preman ini seperti ada perlakuan istimewa. Kami minta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Koordinator Aksi.
(Muis/CNN