Example 728x250.

Pledoi: Marwan Sebut Erzaldi Rosman Johan Sebagai Komandan dalam Kasus Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit

banner 120x600

Cakrawalanational News-Pangkalpinang, Dalam sidang kasus tipikor tanam pisang tumbuh sawit di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, terdakwa H Marwan membacakan pledoi yang menarik perhatian. Marwan menyebutkan bahwa Erzaldi Rosman Johan, mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, adalah komandannya dalam perkara ini.

“Di dalam perkara yang saya hadapi saat ini, sang komandan itu adalah Gubernur Erzaldi Rosman. Dan saya adalah bawahannya. Masalahnya mengapa pihak Kejaksaan tak menersangkakan sama sekali Gubernur Erzaldi Rosman, dan malah menersangkakan saya?” kata Marwan saat pembacaan Pledoi, Senin malam (14/4/2025) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Marwan juga menyatakan bahwa dirinya hanya anak buah dan tidak memiliki kuasa untuk mengesahkan atau menandatangani perjanjian.

“Keputusan akhir tetap di tangan Gubernur, sehingga Gubernur yang seharusnya bertanggung jawab, bukan staf yang bekerja di bawah perintahnya,” tegas Marwan.

Selain itu, Marwan juga menyebutkan bahwa ada beberapa prinsip yang telah dilanggar oleh pihak Kejaksaan, terutama terkait prinsip tanggung jawab pengambil keputusan dalam hukum administrasi negara. Marwan merinci beberapa aturan yang tertuang dalam undang-undang, seperti Pasal 1, 24, dan 52 angka 9 UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Gubernur sebagai pengambil keputusan bertanggung jawab penuh atas keputusan yang ia tandatangani, bukan staf yang hanya menyiapkan bahan pertimbangan,” ujarnya.

Marwan juga mengapresiasi atas keberanian dari majelis hakim yang telah mendesak pihak JPU supaya Erzaldi dapat dihadirkan langsung di muka sidang beberapa waktu lalu. Sehingga jalanya persidangan pun berlangsung secara terbuka.

Kasus ini telah merugikan keuangan negara Rp 24 miliar. Marwan dituntut 14 tahun penjara, sementara bos PT Narina Keisha Imani (NKI) Ari Setioko dituntut 16 tahun penjara. Para terdakwa juga dikenakan pidana denda dan uang pengganti. Sidang akan dilanjutkan dengan putusan majelis hakim. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *