Cakrawalanational News-Tanjungpandan, Dedy Hernandie alias Ationg akhirnya angkat bicara membantah tudingan bahwa dirinya telah mengubah kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, menjadi kebun kelapa sawit. Justru sebaliknya, Ationg mengaku kebun miliknya yang tiba-tiba “disulap” menjadi kawasan hutan lindung tanpa pemberitahuan.
“Bukan saya yang menyulap hutan lindung jadi kebun, tapi kebun saya yang disulap jadi hutan lindung. Jangan jadikan rakyat sebagai korban. Saya lahir di situ, besar di situ, sekolah di situ. Semua orang tahu siapa saya dan bagaimana sejarah kebun itu,” ujar Ationg saat dihubungi via telepon.
Ationg mengungkapkan bahwa kebun miliknya telah ditanami kelapa sawit sejak 2002, namun tiba-tiba masuk dalam peta kawasan HLP setelah keluarnya SK Menteri Kehutanan No. SK 357/Menhut-II/2004 pada 1 Oktober 2004. Revisi batas kawasan hutan ini membuat Ationg merasa dirugikan dan mempertanyakan keabsahan SK tersebut.
Menurut Ationg, pemerintah seharusnya memberikan pemberitahuan dan penjelasan yang jelas kepada masyarakat sebelum melakukan perubahan status lahan. Namun, Ationg mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait perubahan status lahan kebunnya.
Ationg juga mempertanyakan keberadaan makam warga di lokasi yang diklaim sebagai hutan lindung.
“Masak kawasan hutan lindung bisa ada kompleks pemakaman di dalamnya?” tanya Ationg.
Penyidikan terhadap Ationg dihentikan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2016 karena tidak ditemukan cukup bukti yang menyatakan telah terjadi tindak pidana.
“Jadi sudah jelas, saya tidak bersalah. Yang terjadi justru kebun saya yang diambil alih secara sepihak dan dijadikan kawasan hutan lindung,” tutup Ationg.
Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan SK Menteri Kehutanan dan proses penetapan kawasan hutan lindung di Desa Sungai Padang. (Pit/Cakrawala)


.












