Cakrawalanational News-Pangkalpinang, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agam Dliya Ul-Haq, menyatakan keberatan penggunaan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) untuk membayar gaji guru yang tidak terdaftar di database BKN.
Menurut Agam, kalau penggunaan IPP untuk gaji guru, maka akan menyebabkan perbedaan gaji guru di setiap sekolah karena jumlah siswa yang tidak sama.
“Kita lihat di SLB (Sekolah Luar Biasa) murid sedikit, IPP hanya Rp 30 ribu per murid, akhirnya gaji Guru cuma Rp 1 juta per bulan, jadi (IPP) ini kan bukan solusi,” kata Agam kepada media pada Rabu (09/04/2025).
Agam juga khawatir bahwa penggunaan IPP untuk gaji guru akan berdampak pada kegiatan siswa dan membatasi kegiatan sekolah.
“IPP kan dari orangtua siswa, awalnya diperuntukan untuk kegiatan siswa, ketika IPP ini untuk guru akhirnya kegiatan sekolah agak sulit,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Agam meminta pemerintah dan pihak terkait untuk mencari solusi lain agar dana IPP dapat digunakan untuk kegiatan siswa.
“Kami minta BKD, Bakuda, Pemerintah Provinsi untuk mencari solusi terkait masalah IPP ini tadi,” pungkasnya.
Dengan demikian, Agam berharap bahwa pemerintah dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan bahwa kegiatan siswa dapat berjalan dengan lancar.
(Rd/Cakrawala)


.












