Example 728x250.

Seorang Pria Pengedar Ganja Diamankan Polres Tapteng dan Satu Orang DPO

banner 120x600

Cakrawalanational News-TAPANULI TENGAH, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis ganja di Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (08/4/2025) kemarin.

Identitas pelaku yang diamankan adalah AS (40 tahun), wiraswasta warga Kelurahan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu bungkus ganja kering seberat 27,69 gram bruto, satu unit handphone android, dan uang tunai sebesar Rp 20.000. Penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar yang resah karena tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi ganja.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa pelaku AS telah mengedarkan narkotika jenis ganja selama kurang lebih tiga bulan. Pelaku mengaku memperoleh paket ganja tersebut dari seorang pria bermarga Pardede yang berdomisili di Kawasan Rawang, Kota Sibolga.

Saat ini, Polres Tapanuli Tengah masih memburu pria Pardede yang dimaksud, sementara pelaku AS beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polres Tapteng Ipda Dariaman Saragih menerangkan bahwa Penangkapan ini menegaskan keseriusan Polres Tapanuli Tengah dalam menekan peredaran narkoba di masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian yang terdekat.

Sedangkan tersangka inisial AS (40 tahun), bersama barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tapteng Guna di proses sesuai dengan uu yang berlaku.

(Yasmen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *