Example 728x250.

Dugaan Penimbunan Solar, Mafia BBM Bebas Beraksi di Tangkahan Razali Sibolga Selatan

banner 120x600

Cakrawalanational News-Sibolga, Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi kan pemerintah terjadi di Jalan Hutagalung Tangkahan Razali, Kecamatan Sibolga Selatan, Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara, hingga menjadi sorotan dan bahan perbincangan hangat di beberapa media dan publik.

Tim media saat melakukan Investigasi dilokasi, Rabu (26/03/2025) kemarin, tim menemukan sebuah gudang, didalam bangunan itu terlihat adanya aksi dugaan yang sedang melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi yang dilakukan secara terang-terangan.

Tim melihat bahwa gudang itu memiliki drum-drum besar dan kompresor serta selang yang sudah lengkap untuk menyuling kan minyak BBM subsidi jenis Solar ke kapal-kapal yang sudah bersandar dekat lokasi gudang, saat itu ada beberapa orang pekerja di lokasi mengaku hanya sebagai penanggung jawab dan mengawasi pekerjaan tersebut, ironisnya, kala itu Pengawas di lokasi Gudang itu merampas kamera salah seorang awak media yang sedang melakukan perekaman video yang diduga adalah ilegal kegiatan tersebut, sempat terjadi keributan antara tim media dan pengawas aksi yang diketahui bernama Hendrik Simatupang.

Salah seorang dari tim media saat itu, Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa langsung menyelesaikan cekcok tersebut dan meminta pengawas tersebut untuk tidak mengintervensi.

“Udalah bang gak usah saling mengintervensi. Kalau emang Uda sempat diambil fotonya atau videonya ya udah gak usah di perpanjang, lagian kalau emang bang hanya pekerja nanti kita jelaskan sama bosnya sebagai bukti kalau kegiatan nyata dan benar sudah turun di lokasi melakukan investigasi”, subut Yasiduhu Mendrofa.

Terkait informasi dugaan adanya kegiatan penimbunan BBM itu, telah sampai ke Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH.

Melalui Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengatakan, bahwa kasus tersebut telah diteruskan ke Kapolres Sibolga dan menunggu tindak lanjutnya.

“Saya sudah meneruskan ke Kasat Reskrim Polres Sibolga, kita tunggu tindak lanjutnya.” Ujar AKP Suyatno, Kamis (20/03/2025) kemarin melalui sambungan WhatsApp miliknya.

Menurut UU Migas, bagi orang yang melakukan penimbunan BBM solar subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat sangat percaya bahwa jajaran terkait baik itu Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, Walikota, Pihak OPD camat, Lurah serta Kapolres Sibolga, walaupun jabatan yang masih baru, publik percaya oknum-oknum yang melakukan praktik ilegal di wilayah hukumnya dapat diamankan sebagai bukti karir pertama dalam memberantas orang yang melawan hukum.

Masyarakat Sibolga berharap agar pihak kepolisian segera menindak dan mengerebek tempat penimbunan BBM solar bersubsidi tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *