Cakrawalanational News-Depok, Sidang pertama perkara nomor 95/Pdt.G/2025/PN.DPK digelar pada hari ini, dengan penggugat JOFU yang diwakili oleh Advokat Dr.(c)Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.,M.H.,M.M.(c). Perkara perdata ini terkait dengan Perbuatan Melanggar Hukum pasal 1365 KUH Perdata, Selasa (18/03/2025).
Menurut kuasa hukum JOFU, Puguh Kribo, gugatan ini bermula dari adanya penulisan kehadiran dari JCU dalam Akta Jual Beli (AJB) nomor 126/2012 yang dibuat oleh Notaris RH. Namun, JCU sudah meninggal pada tanggal 09 Januari 2011, sehingga tidak mungkin hadir dan menandatangani AJB pada tahun 2012.
“Tergugat I (AM) tidak hadir dalam sidang hari ini, sedangkan Tergugat II (RU) dan Tergugat III (DAU) hadir. Notaris RH juga hadir diwakili oleh kuasa hukumnya sebagai Turut Tergugat I,” ujar Puguh Kribo.
Majelis Hakim mengagendakan pemanggilan secara konvensional para pihak yang tidak hadir pada tanggal 18 Maret 2025, dan sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 25 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.
Puguh Kribo juga menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk membatalkan AJB nomor 126/2012 dan meminta ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.
“Kami meminta pembatalan AJB nomor 126/2012 dan meminta ganti rugi atas kerugian yang dialaminya,” katanya.
Dalam perkara ini, Puguh Kribo juga menegaskan bahwa Notaris RH telah melanggar wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris.
“Notaris RH telah melanggar wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris, dan kami meminta sanksi yang tegas atas pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Sanksi yang dapat diberikan kepada notaris yang melanggar wewenang dalam menjalankan tugasnya adalah sanksi kode etik, peringatan tertulis, diberhentikan dalam kurun waktu tertentu, atau diberhentikan dengan tidak terhormat. (Rdf/CNN)


.












