Example 728x250.

Sidang PT NKI, Saksi Ahli: Telaah BPKH tentang Kawasan Hutan Keliru dan Menyesatkan

banner 120x600

Cakrawalanational News-Pangkalpinang Persidangan kasus tipikor PT NKI yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (13/3/2025), menghadirkan saksi ahli Bambang Juwono, mantan pejabat biro hukum KLHK dari Jakarta. Ia menyatakan bahwa telaah BPKH tentang kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) adalah keliru dan menyesatkan.

Menurut Bambang Juwono, SK Menteri KLHK No. 6614 tahun 2021 hanya bersifat informasi tentang perkembangan peta kawasan hutan, bukan SK pemantapan peta kawasan hutan.

Ia menjelaskan bahwa acuan dasar pemantapan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Babel masih mengacu kepada SK Menteri KLHK No. 798 tahun 2012, yang belum dicabut oleh Menteri KLHK.

Bambang Juwono juga menyatakan bahwa BPKH Wilayah XIII Provinsi Kepulauan Babel telah banyak mengeluarkan telaah yang menyesatkan tentang status kawasan hutan, yang telah menyebabkan kekacauan di lapangan, termasuk di lahan kerja sama PT. NKI dengan Pemprov Bangka Belitung.

Dalam persidangan, Bambang Juwono juga menyebutkan bahwa beberapa perusahaan, seperti PT. SAML dan PT. FAL, serta Tim TKPRD Kabupaten Bangka, telah menggunakan telaah BPKH yang menyesatkan untuk melakukan aktivitas di kawasan hutan. Bahkan, PT. FAL diduga telah melakukan perambahan hutan dan penanaman sawit tanpa izin.

Bambang Juwono menegaskan bahwa BPKH Wilayah XIII Provinsi Kepulauan Babel harus bertanggung jawab atas telaah yang menyesatkan dan harus disidik oleh penegak hukum.

“BPKH Wilayah XIII Provinsi Kepulauan Babel harus bertanggung jawab atas telaah yang menyesatkan dan harus disidik oleh penegak hukum,” papar Bambang.

Ia juga berharap bahwa persidangan ini dapat membawa keadilan dan kebenaran dalam kasus tipikor PT NKI. (Hrd/CNN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *