Example 728x250.

Kasus PT NKI: Tiga Perusahaan Dapat Dipidana, Merusak Kawasan Hutan Produksi

banner 120x600

Cakrawalanational News-Pangkalpinang Kasus PT NKI yang terjadi di Kabupaten Bangka, melibatkan lahan seluas 1500 hektar, telah memasuki proses sidang. Saksi ahli dari Kementerian Kehutanan, Bambang Wijono, menyatakan bahwa tiga perusahaan, yaitu PT FAL, PT SMAL, dan PT BAM, telah melakukan perambahan hutan dan ilegal logging tanpa izin di atas lahan kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) dengan PT. Narina Keisha Imani (NKI). Akibatnya jika tidak ada ganti rugi, maka nasib ketiga perusahaan sawit tersebut dapat dipidanakan.

“Ketiga perusahaan tersebut harus diproses hukum dan dijadikan tersangka sebelum membayar denda dan mengganti kerusakan hutan yang telah mereka lakukan,” kata Bambang Wijono, saat sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (13/03/2025).

Menurut Bambang Wijono, kasus ini telah merugikan negara sebanyak Rp24 miliar dan masuk dalam ranah pidana kehutanan, bukan tipikor.

“Ini adalah suatu perbuatan pidana perambahan hutan termasuk juga pidana ilegal loging,” tambahnya.

Sidang tipikor pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin telah mengorbankan terdakwa dari pihak PT NKI dan pejabat Dishut, yaitu H Marwan, Ari Setioko, Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.

Kasus ini telah menimbulkan perhatian dari masyarakat dan pemerintah, dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan perambahan hutan dan ilegal logging. (Red/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *