Cakrawalanational News-Tapteng, Kasus pengeroyokan terhadap Rahim Lubis di Tapanuli Tengah (Tapteng) masih belum ada titik terang, meskipun Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sudah dikeluarkan oleh Polres Tapanuli Tengah. Korban bersama keluarga telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan meminta keadilan.
Sudah seminggu sejak STPL dikeluarkan oleh Polres Tapteng, namun kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap Rahim Lubis dengan pelaku inisial RJ dan kawan-kawannya masih belum ditangkap.
Rahim Lubis, korban pengeroyokan, saat ditemui awak media dikediamannya, Kamis (13/03/2025) kemarin membeberkan prihal kejadian yang menimpa dirinya.

“Sudah seminggu kurang lebih sejak STPL dikeluarkan oleh Polres Tapteng, namun kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap saya dan para pelaku belum ada diproses, hingga hari ini belum ada titik terang”, ucap Rahim Lubis.
Masih menurut korban, Pada hari Selasa (5/3/2025) yang lalu, saat si korban dengan istri sedang bekerja di Pantai Hollywood dengan membuka usaha kecil-kecilan milik mereka, pada saat itu ia melihat ada sekelompok hendak tawuran yang tak di ketahui apa sebabnya.
“Saya menegur mereka agar tidak melakukan aksi tawuran, namun tiba-tiba salah seorang dari remaja yang tawuran tersebut mendatangi saya dan mengamuk, kemudian memegangi dan membekap saya dari belakang, kemudian datang lagi dua orang teman-temannya langsung memukul wajah saya”, ungkap korban lagi.
Akibat dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri dan pada dibagian bibir yang pada saat itu kondisinya lumayan parah hingga mengeluarkan darah.
Masih keterangan korban, Tak terima hal itu, korban bersama keluarga melaporkan hal tersebut kepihak pemerintahan setempat yakni Kepala lingkungan (Kepling), berharap kejadian ini diselesaikan kekeluargaan saja.
” Saat kami temui si pelaku disana, bukannya perdamaian tapi si pelaku dengan kawan-kawan (dkk), melontarkan bahasa-bahasa yang tidak wajib di sampaikan, kami di sambut sama si pelaku dan kawan kawannya sangat diluar etika yang tak layak dihargai”, beber Rahim.
Senada juga disampaikan Kepling yang ikut mendampingi korban saat berniat melakukan mediasi kepada pelaku RJ dan kawan kawan.
” Saya menilai si pelaku berinisial RJ dengan kawan-kawan tidak ada keselarasan dengan korban, saat pemerintah setempat melakukan mediasi secara kekeluargaan”, sebut Kepling.
Dari hal tersebut, lalu korban bersama keluarga meminta keadilan dan melanjutkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib pada Kamis, (6/3/2025), dan pihak kepolisian Polres Tapteng sudah mengeluarkan Surat Tanda Penerimaaan Laporan (STPL), dengan nomor:LP/B/101/III/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA.
Proses penyelidikan masih belum menemukan hasil yang signifikan. Ia merasa kecewa dan prihatin karena belum ada hasil, sehingga ia meminta pendampingan dari Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa untuk menyelesaikan kasus ini.
Sementara itu, Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa berharap Polres Tapteng dapat mempercepat proses penyelidikan dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Rahim Lubis. Ia percaya bahwa Polri, khususnya Polres Tapteng, adalah sebagai pelindung, pengayom, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati
Secara terpisah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa, saat dimintai tanggapannya, terkait proses kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tapteng, dan dinilai lambat prosesnya hingga saat ini si korban masih belum mendapatkan keadilan.
“STPL sudah dikeluarkan oleh Polres Tapteng, namun proses penyelidikan masih belum menemukan hasil yang signifikan, korban dan keluarga merasa kecewa sampai saat ini belum ada hasil, apalagi pelaku cs terus mengolok-olok sampai saat ini, korban bersama keluarga sangat mengharapkan atau menunggu keadilan dalam penyelesaian kasus ini agar tidak berlarut-larut”, kata Yasiduhu Mendrofa.
Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng berharap Polres Tapteng dapat mempercepat proses penyelidikan dan menangkap pelaku guna bertanggung jawab atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Rahim Lubis.
“Kami percaya bahwa Polri khususnya Polres Tapteng adalah sebagai Pelindung, Pengayom dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati” Pungkas Yasiduhu.
(Tim)


.












