Example 728x250.

Pemecatan Petugas Kebersihan di Bateng Menuai Kritik

banner 120x600

Ayen: Kalau PNS lah pensiun pak, jadi bukannya dipecat tapi sudah pensiun, karena jika diteruskan BPJS pun tidak diterima lagi

Cakrawalanational News-Koba, Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memecat 23 petugas kebersihan yang dianggap sudah tua (lansia) di awal bulan Ramadhan. Keputusan ini menuai kritik dari para petugas kebersihan yang terkena dampaknya, Kamis 06 Maret 2025.

Menurut informasi yang diterima, para petugas kebersihan tersebut menolak dipecat karena pemberitahuan yang mendadak, kondisi ekonomi yang sulit, dan masih kuat untuk bekerja. Mereka berharap dapat diberikan kesempatan untuk mempersiapkan diri sebelum dipecat.

Ketua LBH Milenial, Dairi, SH yang akrab disapa Bung Dodoy, mengatakan bahwa pemberhentian tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ia juga mengkritik pemberhentian yang mendadak dan tidak memberikan kesempatan bagi para petugas kebersihan untuk mempersiapkan diri.

“Menurut saya, pemberhentian ini ada aturan yang mengatur, tapi lebih jelasnya harus ditanyakan langsung ke kepala dinasnya,” ungkap Dodoy.

Dodoy juga mengkritik Pemda Bangka Tengah yang dianggap tidak memiliki solusi untuk mengatasi masalah ekonomi masyarakat. Ia mengatakan bahwa Pemda lebih sibuk dengan pencitraan daripada mengatasi masalah rakyatnya.

“Hari ini, Pemda tidak punya cara dan solusi terkait kondisi masyarakatnya. Mereka sibuk dengan pencitraan tanpa ada terobosan dan cara untuk mengatasi masalah rakyatnya,” ujar Dodoy.

Dengan demikian, diharapkan bahwa Pemda Bangka Tengah dapat mempertimbangkan kembali keputusan pemberhentian para petugas kebersihan dan mencari solusi yang lebih tepat untuk mengatasi masalah ekonomi masyarakat.

Menanggapi hal itu, menurut Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan Bangka Tengah, Ari Yanuar Prihatin, yang biasa dipanggil Ayen, terkait beberapa orang pegawai honorer itu sebetulnya bukannya dipecat melainkan sudah pensiun lantaran faktor usia sudah melewati 58 tahun.

“Kalau PNS lah pensiun pak, jadi bukannya dipecat tapi sudah pensiun, karena jika diteruskan BPJS pun tidak diterima lagi”, tandas Ayen panggilan akrabnya.

(Dr/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *