Example 728x250.
DAERAH  

Diduga Pengusaha Bermain dengan Hukum, Galian C di Kelurahan Tukka Kembali Beroperasi

banner 120x600

Cakrawalanational News-Tapteng, Beralibi dengan dasar surat Gereja yang telah diberikan kepada pemilik lokasi dan usaha, kegiatan penambangan yang masih menjadi sorotan dan perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat Tapanuli Tengah (Tapteng) kini beroperasi kembali.

Saat di konfirmasi beberapa media, Pada Senin (02/3/2025) kemarin, pengawas di lokasi Galian C yang diketahui bermarga Marpaung menyampaikan bahwa mereka beroperasi atas dasar surat Gereja.

“Atas dasar surat dari Gereja yang sudah dilayangkan kepada kita, sifatnya membantu gereja untuk keperluan umum sebagian masyarakat juga”, ucap Marpaung.

Namun saat disoal tentang izin usaha serta lokasi, pengawas tersebut menyampaikan masih tahap proses, lalu awak media menanyakan kapan kepengurusan izin ini bisa selesai dan saat kepengurusan izin, apakah kegiatan galian C di Tukka ini terus beroperasi, Pengawas tidak dapat menjawab.

“Kita sudah surati dinas perizinan Tapteng atas kegiatan ini”, ucapnya singkat.

Kegiatan galian C yang terus beroperasi ini diduga tidak mengantongi izin yang resmi dan dari keterangan dilapangan disebut sebut masih dalam kepengurusan telah melanggar undang undang tentang pertambangan dan bisa merusak ekosistem yang ada dilingkungan galian tersebut secara perlahan.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) di dinas perizinan Tapteng, Siburian saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menerangkan belum ada menerima surat apapun.

“Saat ini kita belum menerima surat dari pihak pengusaha atau galian C dan kita pun sudah surati kembali pihak galian C tersebut, agar izin galian C nya yang menjadi sorotan dan perbincangan hangat ditengah tengah masyarakat Tapanuli Tengah untuk segera mungkin mengurus izinnya,” kata Kabid diujung telepon.

Salah seorang warga mengutarakan, bahwa sudah berulang kali galian C ini setiap di laporkan menghilang sementara dan alat Excavator (alat berat) dikeluarkan dari lokasi dan setelah situasi udah membaik kembali lagi beroperasi.

“Pengusaha terkesan menyepelekan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, usaha ilegal yang dikerjakannya seperti buka tutup mengabaikan undang undang yang ada”, ucap warga yang namanya enggan untuk ditulis.

“Kami juga heran, kenapa pihak terkait lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan di galian C Tukka ini, pada hal jelas bahwa galian C ini tidak mengantongi izin sama sekali, ada apa dengan aparat terkait disini”, tambahnya.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama dari pihak terkait bisa memberikan sangsi bagi oknum oknum yang sudah mengangkangi peraturan yang berlaku”, jelas warga lagi.

Jangan tebang pilih, bila melanggar silahkan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama, karena sudah sebanyak tiga kali galian C ini stop dan Melihat situasi aman dan membaik mereka secara diam-diam beroperasi kembali, kami percaya bahwa pihak kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda Sumatera Utara terlebih lebih Polres Tapteng bersama instansi terkait bisa memberikan pemahaman kepada oknum oknum yang selama ini menyepelekan peraturan yang berlaku”, pungkas warga itu.

Sebelumnya juga beberapa waktu yang lalu, beberapa pihak terkait di konfirmasi, baik pihak Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Kabid, Sekertaris Daerah, Camat setempat dan juga Kapolres saat menyelenggarakan coffe bersama pada Selasa (25/2/2025) bulan kemarin di Joglo Polres Tapanuli Tengah, Asrama Belakang Mako Polres (Kebun) tentang Galian C ini, Agar dapat di perhatikan dan menertibkan kegiatan kegiatan yang berbau ilegal dan melawan hukum.

Untuk diketahui, Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100. Milyar.

Selain itu, pasal tersebut juga menyebutkan bahwa setiap orang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100. Milyar.

(Yasmend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *