Example 728x250.

Usai Kuras ATM Seorang Mahasiswi, Pasutri ini Ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas

banner 120x600

Cakrawalanational NewsKapuas, Nasib Pasangan Suami Istri (Pasutri) AW (34) dan TN (35) warga Jalan Sumatra Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) bisa dikatakan tidak mujur.

Kedua pasangan itu harus berurusan dengan hukum dan berakhir di Kantor Polisi. Pasalnya, keduanya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Basarang setelah menguras isi tabungan (ATM) milik Korban, NH (21) mahasiswa asal Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Sabtu (15/2/2025) pukul 22.30 WIB.

Pelaku dilaporkan ke Polisi setelah mengambil sejumlah uang di dalam tabungan milik korban, dengan menggunakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dicurinya di rumah korban.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., Rabu (19/2/2025) pagi kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pasangan suami istri.

Menurut kasat Reskrim Polres Kapuas ini aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua pasutri tersebut di rumah korban tepatnya di Kecamatan Basarang saat rumah dalam keadaan sepi.

“Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mendapati sebuah dompet yang disimpan dalam keranjang baju yang terletak di ruang tengah rumah korban,” Ungkap Kasat.

Lebih lanjut AKP Abdul Kadir Jailani  menuturkan bahwa setelah mengambil dompet tersebut sekitar pukul 23.14 WIB, pelaku mengambil uang dalam kartu ATM BRI sebanyak tiga kali, dengan rincian penarikan pertama sebesar Rp2,5 juta.

“Penarikan yang kedua dan penarikan ketiga dengan nilai yang sama sehingga total keseluruhan uang milik korban yang di ambil oleh terlapor sebesar Rp7,5 juta”, ungkapnya.

Sembari dikatakan Kasat, bahwa korban baru menyadari dompetnya hilang dari keranjang baju di ruang tengah rumahnya.

“Merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Basarang,” terang Kasat Reskrim.

Bukan hanya itu pelaku juga berhasil membobol kartu PIN ATM korban dengan memasukan angka tanggal lahir, bulan dan tahun lahir korban yang dilihat pelaku melalui KTP yang ada di dalam dompet Korban dan berhasil menguras isi tabungan korban.

Dari tangan AG dan TN polisi menyita barang bukti dua ponsel Vivo hasil curian, pakaian yang dikenakan saat kejahatan, serta motor Mio Z yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya, serta turut mengamankan copy buku tabungan dan rekening koran yang membuktikan penarikan dana ilegal, tambah Kasatreskrim.

Berdasarkan laporan korban atas kehilangan tersebut, anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Basarang langsung bergerak mengumpulkan keterangan sehingga pada hari, Selasa (18/2/2025) pukul 21.00 WIB terduga AW dan TN berhasil diamankan di sebuah barak di Kecamatan Selat.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pasangan suami istri tersebut dijerat dengan tindak pidana pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Selain itu, Kasatreskrim Polres Kapuas juga menghimbau masyarakat Kabupaten Kapuas untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar, demi mencegah terjadinya aksi kejahatan. (R/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *