Cakrawalanational News-Tapanuli, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tukka, Mukhtar Hutagalung, melakukan klarifikasi terkait surat keterangan yang dikeluarkan pada 12 Februari 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa warga tidak keberatan terhadap aktivitas penambangan Galian C di Lorong IV, Kelurahan Tukka.
Namun, surat tersebut menjadi kontroversi karena warga sebenarnya menolak aktivitas tambang tersebut. Mukhtar menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut bukanlah izin operasional, melainkan dokumen awal yang diajukan sebagai bagian dari proses pengurusan izin kepada instansi terkait.
“Kami hanya memberikan surat sebagai bukti bahwa ada komunikasi dengan warga. Bukan berarti ini adalah izin untuk langsung beroperasi,” ujar Mukhtar.
Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa alat berat seperti ekskavator tetap beroperasi di lokasi tambang pada Jumat (14/2/2025). Saat dikonfirmasi, salah seorang pemilik tambang bermarga Sibuea mengakui bahwa usaha penambangan tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Seorang perwakilan warga menyatakan bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya hoaks terkait aktivitas tambang adalah kesalahan komunikasi. Warga mengklarifikasi bahwa mereka tidak bermaksud menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Kami meminta maaf atas kesalahpahaman ini. Kami tidak bermaksud menyebarkan berita hoaks, melainkan ingin meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat,” ujar salah satu warga.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sibolga-Tapteng, Yasiduhu Mendrofa, menegaskan pentingnya legalitas dalam aktivitas pertambangan.
“Jika memang tidak memiliki izin resmi, maka tambang ini harus segera dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dari pihak berwenang,” tegas Yasiduhu.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau dinas terkait di tingkat provinsi.
Tanpa izin tersebut, aktivitas tambang dapat dikategorikan sebagai ilegal dan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ini juga menjadi perhatian warga. Seorang warga, Sabri Situmeang, mengeluhkan debu yang dihasilkan tambang saat musim kemarau serta jalan yang menjadi berlumpur ketika hujan.
“Kami berharap ada solusi dari pihak terkait agar aktivitas tambang tidak berdampak buruk bagi masyarakat sekitar,” ujar Sabri.
Proses perizinan tambang Galian C melibatkan beberapa tahapan yang harus dipenuhi, antara lain:
– Pengajuan permohonan izin kepada Dinas ESDM setempat.
– Kajian lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) untuk memastikan tidak ada dampak negatif yang signifikan.
– Persetujuan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
– Sosialisasi kepada masyarakat serta penerbitan Surat Keterangan Tidak Keberatan Warga dari pemerintah desa/kelurahan.
– Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika semua persyaratan telah terpenuhi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat terkait status surat keterangan yang dikeluarkan LPM. (Ysm/CNN)


.












