Cakrawalanational News-Simalungun, Tiga kader posyandu yang telah mengabdi puluhan tahun di Desa/Nagori Kasider, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum Panghulu/Kepala Desa.
Informasi yang dihimpun awak media, pemberhentian ke tiga kader posyandu tersebut berawal dari adanya protes warga kepada Pemerintahan Desa dengan terpilihnya Kepala dusun (Kadus) dua, hingga mencuatlah isu ditengah tengah masyarakat adanya dugaan unsur prilaku Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang di lakukan oleh Penghulu Nagori Kasider bersama beberapa oknum lainnya.

Salah seorang warga yang ditemui awak media membeberkan prihal tersebut hingga menjadi buah bibir dimasyarakat di Desa Kasider itu.
” Semua berawal dari pemilihan Kadus berinisial (RN) yang terpilih, Kadus itu merupakan keponakan kandung sang Penghulu, dan RN juga saat ini tinggal di Tondohan, Tanah Jawa bukan di Nagori Kasider. Ya jelas warga proteslah. Cukup anak Penghulu saja yang sudah di angkat menjadi Bendahara Desa, jangan jadikan Nagori Kasider ini seperti Kerajaan.” Jelas warga Nagori Kasider yang namanya minta supaya tidak ditulis.
Masih menurut warga tersebut, bahwa ada tiga surat yang menyatakan pemberhentian tiga kader posyandu di Desa Kasider.
” Dari ke tiga surat yang di terima oleh ketiga kader posyandu yang di berhentikan, disana dikatakan bahwa ketiga kader tersebut di anggap tidak mendukung Pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah. Apa dasar beliau menyatakan itu? jangan karna mereka protes hasil terpilihnya Kadus itu terus di anggap tidak mendukung pemerintah”, Tegas warga lagi.
Sebelumnya, pada Kamis (13/02/2025) Pengulu Nagori Kasider Sunardi saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait hal ini beliau tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, pada Jum’at (14/02/2025) kemarin, awak media juga mencoba mengkonfirmasi ke salah satu anggota BPD berinisial (SF) melalui pesan whatApp, dalam balasan chat WhatsAppnya, BPD itu hanya mengatakan ” Tahapan Pemilihan Kadus sudah terpenuhi, Pak kalau mau detail enaknya bapak jumpa pada yang terkait”, tulis SF.
Perlu diketahui, Pemberhentian sepihak ini tidak hanya mencoreng tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar beberapa regulasi penting:
⚠ Permenkes No. 10 Tahun 2021 – yang menjamin hak dan perlindungan bagi kader Posyandu.
⚠ UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – yang mengatur kebijakan desa harus melalui musyawarah.
⚠ UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – yang menegaskan transparansi dan akuntabilitas layanan publik.
(Heri Setiadi)


.












