Example 728x250.

Polres Beltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana APBDes

banner 120x600

Cakrawalanational News-Manggar, Kepolisian Resort (Polres) Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana APBDes Desa Jangker Asam tahun 2015. Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp704.531.700,87 yang diduga disalahgunakan oleh tiga orang tersebut.

“Bahwa berdasarkan laporan masyarakat Unit Tipikor Reskrim Polres Beltim melakukan penyelidikan bahwa adanya dugaan korupsi dalam penggunaan Dana APBDes Desa Jangkar Asam Tahun Anggaran 2015”, papar Kapolres.

Sembari Ia mengungkapkan bahwa setelah dilakukan proses penyidikan dan perhitungan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.704.531.700,87 (Tujuh Ratus Empat juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah Koma Delapan Puluh Tujuh Sen).

Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe, mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa Jangker Asam, bendahara, dan Kepala Urusan,” kata AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh ketiga tersangka adalah penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Ketiga tersangka dan barang bukti akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur untuk proses hukum selanjutnya. (Pit/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *