Cakrawalanational News–Lubuk Besar, Aktivitas penambangan timah di Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang sudah lama berjalan, membuat lingkungan serta lahan warga di sekitarnya rusak akibat pembuangan limbah lumpur yang mencemari lahan sekitar, Selasa (4/2/2025).
H Suwandi, salah seorang pemilik lahan yang terdampak di wilayah tersebut, sangat menyayangkan kerusakan tanahnya akibat aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh mitra Perusahaan Plat Merah dalam pengelolaan biji timah.
Menurut Suwandi, lahannya yang dulu subur dan bernilai jual tinggi, kini rusak akibat limbah pasir tambang yang dibuang ke lahan miliknya tanpa sepengetahuannya.
Ia menduga ada kelalaian pengawasan dari PT.Timah terhadap mitra kerjanya, yang selama ini melakukan penambangan di sekitar permukiman padat penduduk.
“Saya sangat terkejut melihat kondisi tanah dan lahan saya yang rusak parah akibat penambangan ini,” ujar Suwandi, saat ditemui awak media.
Suwandi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan mitra kerja PT.Timah, yang diduga bernama CV MK, untuk tidak melakukan penambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Namun, peringatan tersebut samasekali tidak digubris. “Saya sudah ingatkan sejak awal, tapi mereka tetap saja melakukan penambangan yang merusak tanah saya dan lingkungan sekitar,” lanjut Suwandi.
“Saya merasa PT.Timah juga lalai dalam mengawasi mitra kerjanya, sehingga mereka tidak mematuhi regulasi dan SOP yang berlaku,” tambahnya.
Suwandi mengatakan bahwa ia telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dengan pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan PT.Timah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah berkomunikasi dengan semua pihak, tapi tidak ada titik temu, Karena itu, saya akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Saya akan melaporkan PT.Timah dan mitra kerjanya ke kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian ESDM, bahkan jika perlu saya akan bersurat ke Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya.
Suwandi juga meminta PT.Timah untuk bertanggung jawab atas kerusakan tanah yang telah terjadi.
“Saya harap PT.Timah bisa lebih melakukan pengawasan dan menjalankan prosedur perusahaan sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang, jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali dikemudian hari,” tutupnya.
Selanjutnya, H Suwandi hanya berharap PT.Timah dapat mengevaluasi kinerja mitranya agar dapat melakukan aktivitas penambangan dengan pengawasan yang lebih ketat.
Guna berita berimbang, hingga saat ini Media Cakrawalanational News berusaha melakukan konfirmasi ke pihak Humas PT.Timah, namun yang bersangkutan belum dapat dihubungi. (CNN/*red)