Cakrawalanational News-Pangkalpinang, Persatuan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung (Perpat Babel) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan peraturan daerah (Perda) guna melaksanakan kegiatan penambangan timah sesuai aturan berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Laskar Pejuang Perpat Babel, Budiono, SH, didampingi Ketua Umum Dr. Andi Kusuma, SH, M.Kn, CTL dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (31/1/2025).

Budiono menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar 271 triliun rupiah akibat perkara Tataniaga timah masih kabur dan belum jelas.
Oleh karena itu, ia mendesak DPRD Babel untuk segera membentuk Pansus untuk melakukan kroscek dan penghitungan kembali dari daerah penghasil timah itu sendiri atau daerah Babel. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah kerugian negara sebesar 271 triliun rupiah itu benar-benar ada.
“Kita sepakat kalau angka itu betul-betul ada kita mohon kepada pemerintah pusat kembalikan dana itu ke daerah Bangka Belitung untuk dikelola guna kesejahteraan rakyat Bangka Belitung, jadi hari ini kawan-kawan jangan diplintir bahwa kita membackup koruptor, bukan salah besar itu”, tandas Budiyono.
Sementara Ketua Umum Perpat Babel, Dr.Andi Kusuma mengapresiasi responsif dari lembaga DPRD Babel yang akan membentuk Pansus guna melakukan penghitungan data pembanding dalam perkara tataniaga timah 271 triliun rupiah.
“Kita akan melakukan perhitungan pembanding melalui Pansus DPRD Bangka Belitung, sehingga apakah itu prank, atau apakah itu potensial loss atau aktual loss”, pungkas Andi.
Ditambahkan Andi, jika perkara ini potensial loss maka ranahnya belum bisa masuk dalam undang-undang korupsi, karena pertambangan adalah masuk dalam lex spesialis.

“Kalau bicara potensial loss belum bisa masuk ke ranah penerapan undang-undang korupsi, karena pertambangan adalah lex spesialis, masuk ranah undang-undang Minerba dan undang-undang lingkungan”, papar Andi.
Beberapa anggota DPRD Provinsi Komisi III, seperti Edi Nasapta, Leviyan, dan Emilda, menanggapi bahwa mereka sepakat akan membentuk Pansus untuk mempelajari dan menghitung nilai 271 triliun rupiah itu sebagai data pembanding. Namun, mereka akan berkonsultasi ke DPR-RI dan DPD di Senayan terlebih dahulu.
“Kemarin hanya tiga fraksi sepakat bentuk Pansus, tapi sekarang bisa bertambah beberapa fraksi lagi untuk membentuk Pansus terkait perkara Tataniaga timah 271 triliun rupiah itu”, pungkas Emilda, Anggota DPRD Fraksi Golkar dari Komisi III.
(Red/CNN*)


.












