Cakrawalanational News -Kapuas, Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas Polda Kalteng telah mengamankan seorang pemuda terduga pelaku pencurian HP (Handphone) di Desa Katimpun Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Senin (13/1/2025) Sekitar Jam 15.00 Wib Sore kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa personelnya telah menangkap terduga pelaku pencurian HP (Handphone) berinisial E (36) di rumahnya di Desa Katimpun Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
“Kejadian bermula pada saat korban yang mengendarai sepeda motor meletakkan Handphonenya di kantong jaket, kemudian berhenti di SPBU untuk mengisi BBM dan baru menyadari Handphonenya sudah tidak ada” Ujar Kasat Reskrim.
“Korban merasa Handphonenya tersebut terjatuh disekitaran jalan lintas Sei Ahas – Mantangai, Kemudian korban berusaha untuk mencari namun tidak ketemu, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas”, tambahnya.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa pelaku mengambil Handphone yang terjatuh di jalan dan kemudian dengan niat ingin memilikinya dengan mereset handphone tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A78 Warna Hijau.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kasat. (R)