Example 728x250.

Prof Bambang Hero Saharjo Selaku Ahli Lingkungan Yang Ditunjuk Kejagung, Sebuah Pelanggaran 

banner 120x600

Oleh : DR. Andi Kusuma,S.H.,MKN.,CTL

Cakrawalanational News-Pangkalpinang, Baru-baru ini publik sedang dikejutkan dengan perkara mega korupsi tata niaga timah dengan kerugian kerusakan lingkungan sebesar 271 triliun. Bahwa atas perhitungan tersebut telah mengakibatkan “framing buruk” masyarakat Indonesia terhadap pihak-pihak sebagaimana dijerat dalam perkara tersebut.

Kerusakan senilai 271 trilun tersebut dihitung oleh Profesor Bambang Hero Saharjo seorang ahli yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) namun berdasarkan analisis yuridis yang Saya lakukan ditemukan terhadap pelanggaran yang akan diuraikan sebagai berikut :
1.PELANGGARAN HUKUM
2.PELANGGARAN KODE ETIK DOSEN

PELANGGARAN HUKUM :

BAHWA BAMBANG HERO SAHARJO BUKAN LAH AHLI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP. HAL INI DIDASARKAN PADA :

Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup menyebutkan apabila :
Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditunjuk oleh: Pejabat Eselon 1 dibidang Penataan Hukum Lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat Eselon II Instansi Lingkungan Hidup Daerah.

Bahwa kemudian berdasarkan uraian Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup menyebutkan apabila dalam menyampaikan hasil penelitian harus didasarkan pada bukti berupa :
Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Bahwa terhadap penghitungan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup harus dihitung berdasarkan lubang galian tambang bukan pencemaran/pengrusakan lingkungan hidup, penambangan merupakan ranah berbeda dan harus merupakan wewenang itu diurus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Valuasi Ekonomi Lingkungan.

Bahwa terhadap perhitungan valuasi ekonomi lingkungan bukan merupakan wewenang Bambang Hero Saharjo (perhitungan harus dilakukan oleh Ahli Valuasi Ekonomi Lingkungan).

Bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian Negara sebagaimana diuaraikan diatas pun wajib melalui penunjukan oleh Eselon 1 Bidang Penataan Lingkungan Hidup.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, seharusnya Bambang Hero Saharjo tidak boleh ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apalagi Penyidik Kejaksaan untuk menjadi Ahli dalam perhitungan kerugian negara.

Bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup sudah secara jelas diatur mengenai tujuan penggunaan hitungan berdasarkan yaitu untuk penilaian awal dalam rangka penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Bahwa hitungan ditulis redaksional sebagai “penilaian awal” karena hitungan tersebut dapat berubah.

Bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa :

“Hasil penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup yang dihitung oleh ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengalami perubahan dalam proses Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan”.

Bahwa atas klausula “dapat mengalami perubahan” artinya adalah hasil perhitungan ini bukanlah hasil yang nyata dan pasti, karena hasil perhitungan masih dapat berubah dipengaruhi oleh faktor sebagaimana disebut dalam Pasal 6 Ayat 3, Ayat 4 dan Ayat 5 Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Bahwa oleh karena perhitungan “dapat berubah”, sehingga hasil perhitungan bukan merupakan hasil perhitungan yang NYATA dan PASTI, maka cara perhitungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup ini tidak diperbolehkan untuk dijadikan landasan menghitung KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. Karena kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti.

Bahwa tindakan menghitung KERUGIAN KEUANGAN NEGARA dengan menggunakan aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup merupakan suatu PENYIMPANGAN HUKUM DAN MELANGGAR HAK ORANG LAIN apalagi sampai membuat orang terpenjara, mengganti rugi sekian Triliun bahkan MENURUNKAN TINGKAT PERTUMBUHAN EKONOMI BANGKA BELITUNG.

BAMBANG HERO MELANGGAR PASAL 242 AYAT 1  KUHP YANG MENYEBUTKAN :
“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

PELANGGARAN KODE ETIK DOSEN :
Bahwa ketidak kompetenan dan kesalahan perhitungan Bambang Hero Saharjo telah melanggar norma dan etika Dosen karena telah mencemarkan nama besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagaimana menyebutkan :

Etika Kerja Dosen :
Memelihara penampilan diri, ucapan dan perilaku yang baik dan konsisten.

(Red/Cakrawala*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *