Example 728x250.
BERITA  

Kadis PMD Bangkep : Terkait Dua Kades, Kita Serahkan Pada Aturan Hukum Yang Berlaku

banner 120x600

Cakrawalanational News-Bangkep, Dengan ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kepolisian Banggai Kepulauan (Bangkep) yaitu mantan Kades Popidolon Kecamatan Liang dan pemecatan sebagai Kepala Desa Kambani Kecamatan Buko Selatan, manjadi pukulan berat di awal tahun 2025.

Dimana mantan Kades Popidolon YS telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus proyek pengadaan barang, yang tidak dilaksanakan alias fiktif, dengan anggaran sebesar Rp. 700 juta. Hal ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan dan dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Makmur, SH. “Sudah ada pemanggilan dengan status tersangka”, ungkap AKP Makmur, SH kepada awak media.

Sedangkan untuk Kepala Desa (Kades) Kambani telah dipecat dari jabatan Kepala Desa dan sudah keluar surat yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Banggai Kepulauan lhsan Basir, SH, L.LM, surat tertanggal 6/01/2025 Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Kambani Kecamatan Buko Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan Periode 2021-2029.

Peristiwa kedua Pimpinan Desa ini merupakan pukulan yang berat diawal tahun 2025 untuk pemerintah Kabupaten Bangkep, dimana sejalan dengan pemerintah pusat yang akan melakukan intervensi dan pengawasan ketat dari semua sektor pembangunan di daerah.

Apa lagi berbicara soal anggaran APBD, Dana Desa dan lain-lain, setidaknya hal ini menjadi perhatian dari Dinas terkait dan pemangku kebijakan tertinggi dalam hal ini Bupati, untuk lebih maksimal, pro aktif mengawasi program pemerintah terlebih anggaran-anggaran dan dana desa supaya bisa terserap dengan baik, tepat sasaran, ungkap salah satu masyarakat.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muhamad Aris Susanto, SE, MR saat dikonfirmasi mengatakan, serahkan saja semua pada proses hukum yang berjalan, untuk Kades Popidolon.

Sementara untuk Kades Kambani, ini adalah langkah terakhir Bupati setelah melakukan pembinaan dan teguran yang berulang kali, apa lagi sudah ada surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani tetapi ternyata tidak dilaksanakan. Beliau membenarkan surat pemecatannya sudah ada, “sudah sah,” ungkap Aris Susanto.

Dalam percakapan Aris menambahkan, pembinaan terus akan dilakukan oleh Dinas terkait, “Saya berkomitmen untuk melakukan pengawasan Dana Desa. Dan terhadap kepemimpinan Kepala Desa itu sendiri, kami berharap ke depan persoalan ini tidak terulang kembali”, pungkas Aris.

Seperti diketahui, terkait dengan kasus Kepala Desa Kambani hingga berujung pada pemberhentian, yakni pelanggaran penggunaan Dana Desa dan pemecatan Aparat Desa, dimana masyarakat beserta BPD sudah melaporkan perbuatannya kepada Bupati Bangkep dan sudah dilakukan pembinaan, namun tetap diulanginya, hingga masyarakat meminta kepada Dinas terkait dan Bupati Bangkep agar melakukan pemecatan terhadap Kades mereka.

(ms/fb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *