CNN-Naganraya, Negosiasi pihak Perusahaan sawit dengan warga setempat tak memiliki titik temu, akhirnya berujung penganiayaan. Pasalnya, salah satu warga menjadi korban penganiayaan ‘bogem’ yang dilakukan oknum Pekerja PT SPS II/PT.Agrina berinisial M (52), akibatnya korban bernama Muslim (45) ini melaporkan ke Mapolsek Darul Makmur, Desa Alue Bilie namun tak kunjung ditanggapi.
Diduga kronologis pemukulan yang dilakukan salah satu oknum pekerja perusahaan PT SPS II/PT.Agrina itu di wilayah sengketa lahan plasma dengan warga Desa Babahlueng saat warga hendak menghentikan operator belko (excavator) untuk tidak beraktifitas. Lantaran lahan tersebut masih sengketa dengan puluhan masyarakat Desa Babahlueng.
Kendati laporan korban sudah seminggu lalu dilakukan, namum Korban tak menerima hasil laporan polisi (LP) dari SPKT Kepolisian Sektor (Polsek) Alue Bilie. Ironisnya, korban dan rekanan sudah berulangkali meminta LP-nya namun tak ditanggapi oleh Penyidik Polsek.
Atas peristiwa itu, Muslim meminta keadilan dengan didampingi puluhan warga Gampong Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Naganraya, Provinsi Aceh mendatangi Polsek Darul Makmur untuk mempertanyakan atas laporan dugaan penganiayaan pemukulan yang dialaminya pada Jum’at 20 Desember 2024, tepat pukul 17:30 dinilai tak ada kejelasan.
“Saya selaku pelapor sangat menyayangkan atas lambannya proses dari Polsek Darul Makmur, tidak sigap terhadap laporan saya terkait pemukulan”, jelas muslim saat dikonfirmasi di halaman depan Polsek Darul Makmur, Jum’at 27 Desember 2024.
Padahal dengan adanya aparat penegak hukum (APH) Ia berharap tadinya laporan Ia sebagai korban penganiayaan kepada pihak Polsek Darul Makmur supaya kasus pemukulan itu dapat diproses secara hukum. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya.
“Sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya, kemudian saya pikir percuma melapor ke polisi, kalau tidak ditindak lanjuti, saya rasa slogan yang ditulis pelindung, pengayom, pelayan untuk masyarakat itu tidak ada. saya sendiri merasa tidak ada keadilan untuk saya”, jelas Muslim dengan wajah sedih.
Ia menambahkan, bahwa sebagai korban merasa kecewa atas laporannya mulai tertanggal 20 Desember hingga 27 Desember 2024 belum ada titik terang. Sehingga, wajar saja Ia merasa dipermainkan oleh pihak berwajib, ditambah lagi Ia tidak diberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) meskipun Ia sudah pernah memintanya.
Disisi lain, pelaku M setengah baya ini sebelumnya pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ketika 6 tahun yang lalu pada kasus asusila, tetapi yang bersangkutan melarikan diri. Celakanya, saat ia kembali ke kampung halaman kembali Ia membuat resah para warga.
Menanggapi hal itu, penyidik menyampaikan kepada korban agar Selasa, 23 Desember 2024 korban disuruh kembali ke Kantor Polsek Darul Makmur, namun dibatalkan oleh Penyidik Polsek hingga kembali ditunda. Tak sampai disitu, korban kembali hadir pada Kamis, 26 Desember 2024, akan tetapi terulang kembali pembatalan.
Ironisnya, Kanit Penyidik Polsek kembali menyampaikan pada hari kamis itu untuk kemudian dikabarkan kepada korban pelapor harap hadir kembali pada hari jum’at, 26 Desember 2024. Pemberitahuan itupun disampaikan melalui kepala desa (Kades) Babahlueng, saat korban tiba di Polsek pada jum’at siang 16:12 wib, 26 desember 2024, dan terus-menerus mengabarkan lagi pada hari Kamis depan, 2 januari 2025 datang kembali ke Polsek.
Terkesan diulur-ulur waktu, Media Cakrawalanational News kembali menghubungi Kanit Polsek melalui via telepon, namun yang bersangkutan menyarankan agar wartawan datang ke Kantor Polsek sembari mengatakan Ia lagi sibuk.
Terkesan pihak aparat penegak hukum mempermainkan hak keadilan masyarakat, maka puluhan warga Desa Babahlueng mendatangi Kantor Polsek Darul Makmur, Nagan Raya mendesak agar penyidik diharapkan profesional dalam menangani laporan warga supaya pelaku M diproses hukum.
(Rid/CNN*)


.












