Example 728x250.

Aksi Massa ‘Gerakan Peduli Bangka Belitung’ di Pengadilan Negeri Pangkalpinang

banner 120x600

CNN-Pangkalpinang, Aksi massa yang menamakan ‘Gerakan Peduli Bangka Belitung’, melakukan orasi penyampaian aspirasi di depan Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang. Aksi damai yang menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi perekonomian di Bangka Belitung yang turun drastis akibat dampak dari kasus korupsi timah 300 triliun, dan menjelang akan dijatuhkannya vonis terhadap para terdakwa oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jumat (20/12/2024).

Setelah diterima Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jarot Widiatmono, yang kemudian mempersilahkan 10 perwakilan dari aksi massa untuk masuk dan berdiskusi di ruang sidang Pengadilan Negeri.

Para peserta aksi massa ‘Gerakan Peduli Bangka Belitung’ mempertanyakan perhitungan kerugian yang dilakukan oleh ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo, senilai 271 triliun, yang kemudian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diubah menjadi 300 triliun.

Guru Natsir, yang menjadi orator ‘Gerakan Peduli Bangka Belitung’, mengatakan bahwa perhitungan Bambang Hero, sebagai pakar ahli lingkungan, tentang kerugian negara sebesar 271 triliun, sangat diragukan.

Karena menurut Guru Natsir, ada cuplikan video viral, yang mana disitu terlihat Bambang enggan menjabarkan secara detail kalkulasi keuangan mana saja yang menjadi pokok kerugian negara.

“Saya malas menjelaskannya, Yang Mulia,” kata Bambang saat Hakim persidangan menanyakan secara rinci bagaimana metode yang dipakai sehingga didapat perhitungan kerugian negara sebesar 271 triliun.

Dengan demikian, pendapat Bambang yang merupakan ahli lingkungan, tentunya tidak bisa begitu saja dijadikan pegangan dalam menentukan kerugian akibat tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung, kata Natsir.

“Kami hanya meminta kepada Prof. Bambang Hero untuk merinci secara detail kerugian 271 triliun itu apa saja, bukan di hitung global dengan menggunakan aplikasi citra satelite gratisan,” tegas Natsir.

Tentunya perhitungan kerugian negara akibat kasus korupsi yang menjerat beberapa orang yang berasal dari Bangka Belitung, sungguh memporak-porandakan perekonomian rakyat Bangka Belitung. Perhitungan nilai kerugian yang cukup fantastis dari Bambang, rasanya tidak sesuai dengan fakta yang didakwakan kepada para tersangka asal Bangka Belitung.

Disisi lain, Elli Rebuin, salah seorang aktivis pembela rakyat Bangka Belitung mengungkapkan, sebagai salah satu orang yang hadir menjadi saksi faktual dalam persidangan 300 triliun, melihat kasus ini sebagai sebuah kasus yang dakwaannya terlihat seperti dipaksakan.

Ketika kami sebagai tuan rumah, dikatakan Elly sebagai putra putri Bangka Belitung mengharapkan aspirasi dan suara kami didengarkan. Kedatangan kami sebagai momentum untuk kebangkitan Bangka Belitung dalam membenahi ekonomi yang sampai saat ini belum pulih, malah semakin merosot tajam.

“Kami yang mewakili masyarakat Bangka Belitung merasa terus dizolimi dengan pengetatan aturan hukum dalam mencari penghasilan di sektor pertambangan timah,” Tegas Elly.

Apa kompensasi nilai ekonomi untuk rakyat Babel jelas Elly, setelah keputusan hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang berasal dari Babel? Apakah nilai kerugian 300 triliun akan dikembalikan ke Babel kalau memang itu berbentuk nominal uang? tanya Elly dihadapan awak media saat konferensi pers.

“Pertumbuhan ekonomi bangka belitung yang terus menurun menandakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang tidak baik-baik saja,” pungkas Elly.

Harapan Elly untuk hakim yang akan memutuskan vonis kepada terdakwa, hakim bisa melihat serta memperhatikan dampak yang akan diterima masyarakat Bangka Belitung. Karena dari jaman dahulu kala, pencaharian masyarakat Bangka Belitung masih bergantung kepada pertambangan timah.

Setelah mendengarkan tuntutan dan aspirasi ‘Gerakan Peduli Bangka Belitung’, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Jarot Widiatmono, memberikan penjelasan normatif terkait keputusan hakim yang akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Jarot mengatakan, bahwa ia tidak bisa berpolemik atau mengomentari, karena semua didasarkan pada putusan yang sudah ada. “Tidak bisa mengintervensi atau mengomentari karena bukan wewenang kami,” jelas Jarot.

Ditambahkan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, bahwa
ahli apapun, entah itu ahli hukum, ahli lingkungan, atau ahli yang lain, boleh berpendapat, tapi mereka bukan penentu keputusan. Yang kelak akan menentukan vonis terhadap terdakwa adalah hakim.

“Jadi kita tunggu saja keputusan yang akan diputuskan hakim terhadap terdakwa terkait sidang tipikor tata kelola pertambangan timah dengan nilai kerugian 300 triliun,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Terkait wilayah persidangan yang ditanyakan Natsir, Jarot mengatakan, pengadilan wilayah hanya menerima keputusan dari pusat apakah wilayah tersebut memenuhi syarat untuk diadakan sidang.

“Apabila tidak puas dengan keputusan vonis yang sudah dijatuhkan hakim, ada mekanisme hukum yang dapat dipakai terdakwa, yaitu upaya hukum, banding, kasasi atau pk,” pungkas Jarot.

Di akhir pertemuan, Rendi, salah satu perwakilan ‘Gerakan Peduli Bangka Belitung’, meminta pertemuan dialogis ini dibuatkan notulen pertemuan, agar bisa diteruskan ke pengadilan tinggi pusat, untuk menjadi atensi Pemerintah Pusat terhadap keprihatinan mereka terhadap perekonomian masyarakat Bangka Belitung yang sedang terpuruk akibat tata kelola pertambangan timah.

(Mn/CNN*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *