CNN-Pangkalpinang, Minggu, 15 Desember 2024 tepat pukul 19.30, salah satu mentor dari Ahli Pers Dewan Pers Indonesia, Mahmud Marhaba malam tadi mengadakan diskusi panel melalui daring webinar ke beberapa puluhan wartawan dan lembaga Pers seluruh Indonesia.
Acara diskusi bertajuk ‘Wartawan Vs Polisi‘ yang mengupas tentang Strategi Hadapi Aduan Pencemaran Nama Baik terhadap wartawan saat berhadapan dengan aparat penegak hukum terkait masalah pencemaran nama baik yang disinyalir merugikan pihak tertentu.
Saat dicermati, ternyata diskusi tersebut sangatlah bermanfaat untuk menambah ilmu Jurnalis serta meningkatkan kewaspadaan terhadap fenomena yang bakal terjadi di depan mata.
Menurut Bang Mahmud sapaan akrabnya, wartawan tidak hanya bertugas sebagai menyampaikan informasi berita akurat dan berimbang akan tetapi harus memahami landasan tugas pokok dan fungsi pekerja jurnalis.
Dikatakannya dalam realis mini E-Book, Ketua Dewan Pers pernah menghimbau agar para Ahli Pers Dewan Pers terus selalu memberikan edukasi pemahaman mendalam terkait tugas jurnalis, hukum Pers dan kode etik jurnalistik.
Ia pun menyinggung contoh kasus, jika ada persoalan wartawan terseret dalam aduan pencemaran nama baik akibat karya tulis jurnalistik yang terbawa ke ranah hukum.
Tentu, terang pemuda asal Sulawesi ini perlu membutuhkan hal yang mendalam tentang regulasi tersebut, termasuk kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers dalam rangka penanganan kasus di masyarakat.
Ditengah situasi seperti ini menurut Mahmud, perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan Dewan Pers No. 01/PK/DP/XI/2022 bahwa dalam panduan ini mengutip perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Terlepas dari itu ditambahkannya, bahwa tidak semua wartawan yang paham bagaimana menangani aduan pencemaran nama baik dengan pendekatan yang tepat.
Dikatakan Mahmud, jika salah cakap maka dapat menyebabkan kegagalan dalam membela kemerdekaan Pers, bahkan melukai reputasi sebuah Media.
Oleh sebab itu, menurut Ketua Umum Organisasi Pers, Pro Jurnalismedia Siber (PJS) penggagas dan pendiri DPP JMSI yang pernah menjabat Sekjen tahun 2020-2022, dan sekarang sebagai Ahli Pers dari Dewan Pers ini, ingin menghapus stigma pada wartawan bodrex atau wartawan abal-abal.
Artinya, wartawan perlu memahami langkah-langkah strategis dan hak yang dimilikinya sehingga dapat percaya diri dalam menghadapi proses hukum dan tetap teguh memegang prinsip jurnalistik.
Selain itu saat sesi tanya jawab, Mahmud menyinggung tugas dan tanggungjawab utama seorang pemimpin redaksi (Pemred). Dijelaskannya, jabatan tersebut merupakan posisi strategis dalam organisasi media sebagai otoritas tertinggi yang bertanggung jawab semua konten yang dipublikasikan.
Dengan demikian, pemimpin redaksi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa semua karya jurnalistik yang diproduksi mengikuti pedoman Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal ini menyangkut tentang berita akurat, berimbang dan penghormatan terhadap hak azasi manusia (HAM), tandasnya.
(Hairul Anwar Al-Ja’fary)


.












