CNN-Luwuk, Praktik buruk pelaku bisnis perkebunan sawit skala besar di Sulawesi Tengah, bisa dikatakan terus berkelanjutan tanpa adanya penegakan hukum.
Perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi sejak beberapa dekade silam sampai saat ini, terus saja meraup keuntungan yang berlipat ganda dari praktik kotor yang sebenarnya mereka lakukan.
Di Sulteng, terdapat 178 Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh 16 perusahaan perkebunan sawit, dengan total luasan 128.265 ha yang tersebar di 7 kabupaten yakni, Buol, Toli-Toli, Donggala, Morowali, Morowali Utara dan kabupaten Banggai.
Perusahaan-perusahaan ini tentu tidak serta merta melancarkan praktik bisnisnya tanpa adanya jejak yang kotor mereka lakukan.
Misalnya di Kabupaten Banggai, terdapat salah satu perusahaan perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang telah lama eksis menjalankan praktik bisnisnya, namun melakukan praktik buruk dengan menanam sawit diwilayah Kawasan Hutan. Seperti dikutip dari junalpolrisulteng.id
Perusahaan milik keluarga Murad yang juga salah satu taipan lokal di Banggai ini, sedari awal berada di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.
PT KLS hanya memiliki hak guna usaha (HGU) Nomor 15/HGU/1991 tertanggal 2 Oktober 1991 seluas 6.010 hektar.
Selain itu, PT. KLS juga memiliki lzin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman lndustri (IUPHHK HTI) kepada PT Berkat Hutan Pusaka (BHP).
Izin konsesi itu bernomor SK 146/Kpts-II/1996 dengan seluas 13.400 hektar yang terbit 1 April 1996.
Dalam laporan “Sawit Di Sulteng Mengalir Ke Perusahaan Berkomitmen Hijau” Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU), yang di publikasikan melalui kanal Benua,id oktober 2022 lalu menjelaskan, BHP merupakan perusahaan patungan antara PT KLS, pemilik 60% saham dan PT Inhutani.
KLS mengakuisisi saham Inhutani, dan jadi pemilik tunggal. Sejak itulah, pembukaan lahan mulai dilakukan oleh PT. KLS dengan dana pinjaman dari pemerintah untuk menanam sengon dan akasia, sebesar Rp 11 miliar. Kenyataan lapangan berbeda, pengolahan HTI itu berubah jadi kebun sawit.
Anehnya, IUPHHK HTI itu berada diatas HGU yang sudah terbit sebelumnya. Namun, pada tahun 2005 terbit juga Izin lokasi yang diberikan oleh Sudarto Bupati saat itu, kepada PT. KLS untuk keperluan usaha perluasan perkebunan kelapa sawit.
Izin lokasi itu bernomor SK 503/10.52/BPN tentang Perpanjangan Izin Lokasi dengan luasan yang sama, yaitu 6.010 hektar.
Sehingga izin-izin itu yang diduga menjadi alat untuk pembukaan lahan (land clearing) pada hutan alam hingga ke kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bakiriang . PT. KLS kemudian melakukan deforestasi bruto akibat dari aktivitas land clearing untuk perluasan perkebunan kelapa sawit mencapai 19.971 hektar dalam kurun waktu 20 tahun dengan rata-rata 951 pertahun.
“Menurut saya perusahaan seperti PT KLS ini bukan tidak lain ialah fakta bahwa dengan kepentingan modal yang begitu kuat membuat perusahaan ini seenaknya melakukan praktik kotornya, menanam dalam Kawasan hutan merupakan bukti kuat bahwa PT KLS adalah sumber bencana bagi masyarakat Banggai, pemerintah tidak boleh menawar atau mengabaikan kasus seperti ini, PT KLS harus diberikan sanksi tegas dan harus tunduk terhadap hukum yang berlaku” tegas Aulia Hakim, Pegiat Lingkungan Hidup Sulteng.
Selain itu, KOMIU juga mencatat detail deforestasi berdasarkan jenis Kawasan Hutan dilakukan oleh PT. Berkat Hutan Pusaka (Kini menjadi PT. KLS) di beberapa wilayah yang sudah ditebang atau dikonversi menjadi sawit yaitu,
Area Penggunaan Lain (APL) 11.403,50 Hektar, Hutan Produksi (HP) 3.468,18 Hektar, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 1.209,39 Hektar, Hutan Lindung (HL) 112,83 Hektar.
Ironisnya, di wilayah Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Bakiriang, ada sebesar 3.532,46 Hektar mengalami deforestasi akibat ditanami sawit. 1.077 Hektar diantaranya merupakan pembukaan baru dari tahun 2019 sampai dengan 2021, dan 931 hektar eksisting sawit yang sudah ada, serta 1.524 hektar belum teridentifikasi secara pasti, tapi diduga bisa jadi sawit muda.
Berdasarkan penelusuran dan temuan di lapangan, PT. Kurnia Luwuk Sejati. ***


.












