CNN-Nagan Raya, Dewi Asma, salah satu warga Desa Suka Mulia Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya Aceh sebelumnya pernah tinggal di Desa Pulo Krut merasa telah menjadi korban penyerobotan lahan tanah miliknya.
Pasalnya, konflik sengketa lahan perkebunan miliknya dengan seorang konglomerat tersebut sudah terjadi sangat lama. Pada saat pembukaan lahan tahun 2012 hingga sampai sekarang. Namun celakanya hingga saat ini belum ada titik temu tentang kejelasan tanah tersebut.
Menurut Dewi Asma, berbagai upaya mediasi yang dilakukan Kepala Desa/Keuchik dan Aparatur Desa untuk menyelesaikan konflik sengketa lahan perkebunan itu tetapi tak menemukan hasil.
“Permasalahan tanah milik saya yang diduga diambil AG orang kaya yang tinggal di Tran 3 Kecamatan Darul Makmur, tak ada titik temu”, tandasnya.
Ironisnya lagi, Mantan Kepala Desa (Kades) Puloe Kruet dan mantan Kepala Dusun (Kadus) tidak pernah mengakui menandatangi surat miliknya.
Selain itu Ia menyayangkan, ada oknum LSM menjadi backing dari AG untuk mengambil buah sawit yang sedang bersengketa. Sementara sebelumnya kedua belah pihak sudah sepakat tidak diizinkan mengambil buah sawit pada saat mediasi di kantor Desa sebelumnya.
“Tapi nyatanya pihak AG tetap mengambil buat sawit dan diduga oknum LSM tersebut yang membekingi AG”, jelas Dewi Asma.
Oleh Karena itu, Ia meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya dan Polres Nagan Raya memanggil S mantan Kepala Desa (Kades) Puloe Kruet dan mantan Kepala Dusun (Kadus) yang menandatangani surat jual-beli Tanah pada tahun 2008 miliknya.
Tujuannya kata Dewi, supaya ada keterangan terkait tanda tangan jual-beli tanah miliknya yang sebelumnya tidak pernah diakui pihak aparat desa kalau Mereke benar-benar tidak pernah menandatangani dokumen negara tersebut.
Selain mantan Keuchik Gampong atau Kepala Desa tambah Dewi, Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan Polres Nagan Raya untuk memanggil oknum LSM untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembackingan dan menjadi kuasa hukum dari AG.
Lebih parahnya lagi, Oknum LSM tersebut mengeluarkan surat keterangan hasil Investigasi dengan keputusan sepihak dan tidak mempunyai keputusan dan dasar hukum.
“Hal itu kami terima melalui kiriman photo dari WhatsApp yang dikirimkan oleh Kepala Desa Puloe Kruet Hendra Sulaiman.
Disisi lain, saat dikonfirmasi Kepala Desa Pulor Kruet, Hendra Sulaiman mengatakan sengketa tanah antara Dewi Asma dengan AG, bahwa pihak Desa sudah melakukan mediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Kendati demikian, pihak desa tidak menyanggupi menyelesaikan masalah tanah kedua belah pihak itu.
Dikatakan Hendra, dalam mediasi tersebut kedua belah pihak berjanji dan sepakat tidak akan melakukan aktivitas apapun di tanah sengketa. Apa lagi melakukan pemotongan buah kelapa sawit karena sedang bermasalah dan mereka menyetujui.
Ditempat terpisah, Idrus mantan Kepala Dusun saat dikonfirmasi di rumahnya tidak mengakui pernah menandatangani surat Jual Beli Tanah milik Dewi Asma.
“Dikarenakan tanda tangan saya beda disitu selain tanda tangan saya tanda tangan mantan Kepala Desa juga beda, jelas Idrus singkat.
Namun ada yang aneh saat Idrus memperlihatkan arsip surat-surat jual beli tanah pada masa ia menjabat sebagai Kepala Dusun di Puloe Kruet di rumahnya. Kepada awak media kalau tanda tangan mantan Kepala Desa S juga tidak semua sama.
Sementara itu, AG melalui anak kandungnya KG ketika dikonfirmasi di rumahnya tidak mengakui kalau ia pernah mengambil tanah milik Dewi Asma.
“Kami tidak pernah mengambil tanah milik saudara Dewi Asma”, terang KG.
Terkait oknum LSM yang diduga menjadi backing di lokasi tanah sengketa pemotongan sawit, dikatakannya Ia cuma membantu menyelesaikan sengketa tanah miliknya yang sedang bersengketa.
Saat dikonfirmasi oknum LSM yang sering disapa sebutan AL menyampaikan, bahwa dirinya belum bisa memberikan keterangan sebelum ada persoalan diadakan kedua pihak duduk berdua bersama.
Hingga terbitlah berita ini
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media belum bisa mengkonfirmasi S, mantan Kepala Desa/Keuchik terkait tanda tangan di surat jual-beli tanah milik saudara Dewi Asma yang diduga S tidak menandatanganinya.
(Rd)


.












