Example 728x250.

Bekuk Satu Tersangka, Satres Narkoba Polres Nagan Raya Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram

banner 120x600

CNN-Suka Makmue, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nagan Raya berhasil membekuk seorang pria diduga telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di kabupaten setempat.

Pria berinisial ZK (32) tahun tersebut ditangkap di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (07/12/2024).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Narkoba, Iptu Very Shaputra mengatakan, kronologi penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat diresahkan lantaran pelaku kerap kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Kecamatan Tadu Raya.

Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri terlapor,diwaktu bersamaan sekira pukul 20.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku melintas sepeda motor merk Honda Beat warna hitam,” kata Iptu Very.

Lanjut Iptu Very, petugas langsung melakukan upaya penyergapan dan penangkapan, terlapor yang mengetahui kedatangan petugas berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan,” jelasnya. “Dari kantong celana terlapor berhasil diamankan 3 paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan 1 unit Handphone,” ungkap Iptu Very.

Selain itu, polisi ikut mengamankan Ikut sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 8 paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening berat 600 gram masing-masing satu toples plastik warna putih, sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam, dan satu unit Handphone android, serta  1 unit Sepeda motor merk Honda Beat.

“Kita terus mendalami dan mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.

(red/ril)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *