Example 728x250.

Ditresnarkoba Polda Kalteng Bekuk Seorang  Residivis, 2 Ons Sabu disita.

banner 120x600

CNN-Palangka Raya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng ) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai  Provinsi Kalimantan Tengah.

Penangkapan pertama terjadi di pinggir jalan Tjilik Riwut Km. 43 Kota Palangka Raya kemudian tim menemukan 1 ons narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial ES (41), Jumat (29/11/2024) Sore.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, petugas Kepolisian langsung menuju sebuah rumah di jalan Tjilik Riwut Km. 52 Kabupaten Kotawaringin  yang diduga menjadi tempat barang haram tersebut disimpan, petugas kembali mengamankan satu orang berinisial MH (33) dan menemukan barang bukti serupa, yakni 1 ons narkotika jenis sabu, Jumat (29/11/2024) Malam.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (2/12/2024) mengungkapkan bahwa Ditresnarkoba Polda Kalteng ada mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkotika yang salah satunya adalah seorang residivis tindak pidana narkotika.

“Menurut keterangan dari pelaku ES (41) merupakan residivis yang baru bebas sekitar awal tahun 2024 dengan perkara yang sama yaitu Narkotika”, terang Erlan.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa saat ini Kedua pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut terkait peredaran narkotika di wilayah Kalteng dan penyelidikan masih terus kami lakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

“ES dan MH terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tegas Dodo.

(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *