Example 728x250.

Tim Kuasa Hukum Paslon 1, Arlan – Franky Minta Paslon Dugaan Money Politik Saat Kampanye Akbar Didiskualifikasi

banner 120x600

LAPOR : Tim Kuasa Hukum Paslon 1, Arlan -Franky diketuai Usman Firiansyah SH melaporkan dugaan money politik salah satu paslon saat kampanye akbar kepada Bawaslu Prabumulih, Senin malam. Foto : Ist/CNN

CNN, Prabumulih – Sempat viral di media sosial atau medsos, Tim Sukses salah satu paslon diduga bagi-bagi uang ketika kampanye akbar, Kamis, 21 Nopember 2024 di Eks Polsek Prabumulih Timur.

Tim Hukum Paslon 1, Arman Franky membawa bukti berupa video dan saksi melaporan pelanggaran pidana Pilkada Prabumulih 2024 diketuai Usman Firiansyah SH ke Bawaslu Prabumulih, Senin malam, 25 Nopember 2024.

“Kita minta Paslon jelas melakukan dugaan money politik saat kampanye tersebut, diproses Bawaslu Prabumulih dan didiskualifikasi karena jelas sekali melanggar pidana Pilkada Prabumulih 2024. Bukti video dan saksi, sudah kita lampirkan kepada Bawaslu Prabumulih dan menunggu tindaklanjut,” bebernya.

Ditegaskannya, sesuai UU No 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 73 dilarang melakukan politik uang Paslon Pilkada.

“Kalau tidak ada, tindaklanjut. Soal dugaan money politik, Paslon Pilkada di Prabumulih ini akan dilanjutkan ke Bawaslu Sumsel. Karena, tindakan money politik sangat merugikan paslo kita. Bisa mempengaruhi pemilih, menentukan pilihannya di Pilkada Prabumulih 2024,” akunya.

Dia menyayangkan, Paslon tersebut menyatakan, sebelumnya tidak melakukan politik uang dan sok bersih. Dan, melaporkan Paslon 1 melakukan dugaan politik uang. “Buktinya, sudah jelas melakukan dugaan politik uang ketika kampanye akbar. Bukti dan saksi jelas,” tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *