Example 728x250.

Terkesan Lamban Tandatangan Surat Sertifikasi Pemantau Pemilu, Ketua KPU Pangkalpinang Dipertanyakan Independensinya

banner 120x600

CNN-Pangkalpinang, Puluhan warga yang tergabung dalam Tim Pemantau Independen Kotak Kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangkalpinang mendatangi Kantor KPU Kota di Kecamatan Bukitintan Pangkalpinang. Pasalnya surat sertifikasi Pemantau Independen Pemilu yang disediakan mereka belum juga ditandatangani Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, Kamis (21/11).

Dengan demikian mereka mempertanyakan status independensi pihak Lembaga KPU Kota Pangkalpinang, wahbil khusus Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian.

Akibatnya, mereka merangsek masuk ke dalam Kantor KPU Kota Pangkalpinang, mempertanyakan alasan Ketua KPU, mengapa terkesan lamban menandatangani surat sertifikasi tersebut.

Terlepas dari itu sejatinya, Tim Pemantau Pemilu harus disetujui dan ditandatangani oleh lembaga penyelenggara Pemilu. Nyatanya, kendati sudah menunggu beberapa jam di luar Kantor KPU Pangkalpinang surat pemantau independen bersertifikasi yang dibuat oleh perkumpulan Lembaga Masyarakat itu tak kunjung dilayani.

Wajar saja, kalau ada beberapa warga diantara kelompok tersebut merasa geram dan terpancing emosi oleh perilaku Ketua KPU Kota Pangkalpinang itu.

Menanggapi kejadian itu, Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong, Eka Mulya Putra mempertanyakan status independensi Lembaga KPU Kota Pangkalpinang itu. Karena terkesan sudah menghambat menandatangani Surat Pemantau Independen bersertifikasi pada Pilkada Pangkalpinang. Sementara semua anggota pemantau sudah disiapkan di seluruh TPS pada setiap Kecamatan di Kota Pangkalpinang.

Sehingga Eka menduga seakan-akan lembaga KPU Kota Pangkalpinang berkonspirasi dengan melakukan persekongkolan kepada calon tunggal pada Pilkada Pangkalpinang itu sendiri.

“Kita ini kan masyarakat bukan peserta Pemilu, kita bukan Paslon, mengapa sekarang ni terkesan KPU ini menghambat semuanya, kita justru curiga ni dengan KPU ini, jangan-jangan KPU ni bersekongkol dengan calon tunggal ni”, tandas Eka.

Sebaiknya kata mantan Anggota DPRD Provinsi Babel ini, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) itu harus berintegritas yang berlangsung bebas rahasia, jujur dan adil namun tak terlepas mengedepankan etika moral dan etika hukum.

Eka menambahkan, semakin banyak tim pemantau dari masyarakat pada Pilkada itu tentunya semakin baik hasil outputnya. Disamping pelaksanaannya terang benderang dan transparan maka tingkat kepercayaan masyarakat pun tinggi.

Eka berharap, agar pihak KPU segera mengeluarkan semacam surat Sertifikasi Pemantau Pemilu dari Yayasan Rumah Aspirasi Kotak Kosong.

Sementara Wakil Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong, Sarpin menegaskan saat berdialog dengan Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian agar jangan bermain-main dengan persoalan Pilkada, karena lembaga KPU bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan itu.

“Dia sebagai Ketua KPU bertanggungjawab penuh atas peristiwa dan keputusan serta resiko yang terjadi di Pilkada, Pak Polisi dengar itu”, pungkas Sarpin.

Namun saat diwawancarai Media Cakrawala Nationalnews, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian di ruang kerjanya, Ia akan menandatangani surat itu menunggu pukul 23.00 malam ini (kamis). Sembari Ia mengatakan bahwa Media jangan membolak-balikkan pertanyaan dan bersikap profesional.

“Bang, media harus profesional”, tukas Sobarian sambil menoleh sinis kepada Cakrawala Nationalnews.

Berdasarkan Pasal 155 ayat (2) bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Semoga Lembaga DKPP dapat menindaklanjuti hasil temuan para lembaga penyelenggara Pemilu yang disinyalir melanggar kode etik terkait masalah Pemilu yang katanya berslogan langsung umum bebas dan rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

(Haj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *