Example 728x250.

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polda Sulut Tangkap 3 Tersangka Judi Online Di Minsel

banner 120x600

CNN-Manado, Tiga warga Minahasa Selatan (Minsel) diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) karena kedapatan sedang melakukan praktik judi online (Judol) toto gelap (Togel) jenis Sidney, Singapura dan Hongkong.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, ketiga tersangka diamankan di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, pada hari Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 17.00 Wita.

“Ketiga tersangka masing-masing pria berinisial TL (46), JL (50) dan FW (56) sudah diamankan di Mapolda Sulut”, ujarnya.

Pengungkapan praktik judi online toto gelap ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sulut.

“Dari hasil interogasi, tersangka TL menerima pemasangan Togel dari warga, selanjutnya rekapan nomor pemasangan dikirim melalui pesan Whatsapp kepada JL. Dan uang yang terkumpul kemudian diberikan kepada tersangka FW”, terang Kombes Pol Michael.

Dari pengungkapan kasus ini,
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah hp, uang tunai berjumlah Rp. 6.950.000, kertas dan buku rekapan togel.

Ia juga menambahkan, pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas judi online di Indonesia.

Seperti diketahui, hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan Rp.1 Miliar.

(Db)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *