Example 728x250.
BERITA  

Penyulingan Oli lLegal Dijalan Raya Curug Mekar Jaya Tangerang, Terkesan Kebal Hukum

banner 120x600

CNN-Tangerang, Penyulingan Oli bekas kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Karena berbahaya bagi tubuh manusia, dan juga mencemarkan lingkungan. Ironisnya, sejalan dengan perkembangan kota dan daerah, volume oli bekas terus meningkat seiring pertambahan jumlah kendaraan alat berat dan mesin-mesin cobelco-Forklift.

Meski oli bekas dapat dibilang tak berguna lagi, namun berbeda dengan pelaku usaha yang satu ini, seakan terkesan kebal hukum. Akibatnya kegiatan yang terindikasi ilegal itu bebas menyuling dan mendaur ulang kembali Oli Bekas dan disuling kembali. Sehingga, oli bekas yang tadinya tidak ada harga jualnya berubah menjadi produk yang mempunyai nilai ekonomis.

Tak heran, oli bekas sudah menjadi sumber penghasilan dan ladang bisnis menjanjikan. Kendati, para pelaku usaha pengolahan oli bekas tidak memiliki izin alias ilegal.

Perbuatan itu terjadi tepat di Jalan Raya Curuq Desa Mekar Jaya Kecamatan Panongan Tangerang disinyalir telah melanggar hukum yakni pasal 383 KUHP tentang penipuan jual beli, serta Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Oleh karena itu, aparat keamanan dan instansi terkait kiranya menindak tegas pelaku usaha penyulingan dan daur ulang oli bekas tersebut.

Dari hasil investigasi awak Media Cakrawala National News (CNN), Jumat (25/10/2024) sekira pukul 11.00 siang, terlihat dengan jelas gudang pengolahan, penyulingan atau daur ulang oli bekas di jalan Raya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga tak berizin atau dapat dikatakan ilegal, dimana gudang semi permanen sekilas biasa-biasa saja, namun setelah ditelisik banyak cairan oli yang berceceran di tanah.

Tak hanya itu, terdapat beberapa alat penyulingan dan drum-drum yang kotor tersusun tak beraturan dalam gudang tersebut.

Saat dikonfirmasi dijual dengan harga perliter Rp.15.000, Awak Media, namun dari segi cara bicaranya tidak meyakinkan, karena ketika ditanya mengenai armada transporter pengangkut limbah B3, dirinya tidak dapat menjelaskan.

“Supplier yang mengambil sendiri kesini, saya enggak tau mau dikirim kemana,” ungkap” Awak Media.

Kalau merujuk pada peraturan yang berlaku, bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Lebih rinci lagi, pada pasal 59 ayat (4) kontradiktif dengan Pasal 59 ayat (1) UU PLH menurut pemohon memungkinkan terjadi kondisi dimana instansi berwenang tidak memberikan izin kepada orang untuk mengelola limbah B3.

Pemerintah dalam hal ini berpendapat, setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan dan/atau izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beracun karena mengandung bahan kimia yang juga beresiko bagi kehidupan manusia dan lingkungan hidup.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polsek Panongan belum dapat dikonfirmasi terkait Penyulingan atau daur ulang oli bekas yang terjadi diwilayah hukum Polsek Panongan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *