CNN-Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara. Rabu, (23/10/ 2024)
Tindakan ini terkait dugaan suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh suap dan atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.
Barang Bukti yang Ditemukan.
Yang pertama, Di rumah LR di Rungkut, Surabaya ditemukan
uang tunai Rp1.190.000.000,
Uang tunai USD 451.700,
uang tunai SGD 717.043.
Catatan transaksi
Kemudian barang bukti kedua, di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai yang diperkirakan setara dengan Rp2.126.000.000,
dokumen terkait penukaran valuta asing (valas).
Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, berupa barang bukti elektronik berupa handphone (HP)
Kemudian yang ketiga penyidik juga menemukan uang tunai di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya yakni,
uang tunai Rp97.500.000
uang tunai SGD 32.000
uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
Barang bukti elektronik
Selanjutnya yang ke empat, penyidik kembali menemukan barang bukti di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang berupa,
uang tunai USD 6.000
uang tunai SGD 300
Barang bukti elektronik
Kemudian yang kelima penyidik menemukan juga barang bukti Suap diapartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya berupa,
uang tunai Rp104.000.000
uang tunai USD 2.200
uang tunai SGD 9.100
uang tunai Yen 100.000
Barang bukti elektronik
Sementara itu yang ke enam kembali penyidik menemukan barang bukti diapartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya berupa,
uang tunai Rp21.400.000
uang tunai USD 2.000
uang tunai SGD 32.000
Barang bukti elektronik
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah pemeriksaan, tiga oknum hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para Tersangka diduga melanggar,
1. Untuk penerima suap dan/atau gratifikasi (ED, HH, M) diduga melanggar, pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Untuk pemberi suap dan/atau gratifikasi (LR) diduga melanggar, pasal 6 ayat (1) huruf a jo. pasal 5 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Moh Rudolf)