Example 728x250.

IKT Kritik Pansus DPRD Babel, Minta Pendekatan Lebih Bijak dalam Pembahasan IUP PT Timah

banner 120x600

CNN-Pangkalpinang, Ikatan Karyawan Timah (IKT) menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang dalam pembahasan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Beriga, Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, cenderung hanya mendengar kelompok yang menolak penambangan timah. Senin (21/10/2024).

Menurut Ketua IKT, Riki Febriansyah, langkah Pansus tersebut tidak mencerminkan sikap yang bijak, karena di desa Beriga tidak semua masyarakat menolak penambangan.

Sebagian besar masyarakat, terutama mereka yang melihat potensi ekonomi dari kegiatan penambangan timah, justru mendukung aktivitas tersebut sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Banyak masyarakat yang berharap penambangan timah di Perairan Beriga bisa dilanjutkan, karena mereka yakin itu bisa meningkatkan perekonomian mereka. Sebagai wakil rakyat, Pansus seharusnya bersikap netral dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat, bukan hanya kelompok yang menolak,” kata Riki.

Pansus DPRD Babel, yang dibentuk untuk memberikan rekomendasi terkait aktivitas PT Timah di lokasi penambangan di Desa Beriga, menurut Riki, terkesan melupakan aspirasi sebagian masyarakat yang mendukung kegiatan ini.

Riki mengingatkan bahwa masyarakat desa Beriga yang mendukung penambangan timah juga memiliki hak yang harus diakomodasi, mengingat penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk di wilayah DU. 1584 telah melalui proses legal yang sah.

PT Timah Tbk Komitmen pada Hukum dan Kontribusi Ekonomi

Riki menekankan bahwa PT Timah Tbk selalu menghormati apapun keputusan yang dicapai secara bersama oleh para pemangku kepentingan.

Namun, sebagai entitas bisnis yang memiliki kewajiban terhadap negara dan pemegang saham, perusahaan juga berhak untuk menjalankan usaha tambangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Perlu diingat bahwa PT Timah telah menahan diri untuk menjaga stabilitas kondisi di lapangan. Namun, sebagai pemegang IUP yang sah dan telah mematuhi segala ketentuan yang ada, sudah semestinya PT Timah dapat berdaulat dalam menjalankan penambangan di IUP miliknya. Ini adalah penambangan yang legal, bukan aktivitas penambangan ilegal,” tegas Riki.

Sebagai perusahaan tambang negara, PT Timah juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi kepada negara. Penundaan operasi yang tidak berdasarkan landasan hukum yang jelas dapat merugikan berbagai pihak, termasuk perekonomian daerah dan masyarakat yang mengharapkan manfaat ekonomi dari penambangan.

Tanggung Jawab Sosial PT Timah Terhadap Masyarakat

Dalam melaksanakan operasinya, PT Timah Tbk terus berupaya untuk memberdayakan masyarakat sekitar melalui berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Riki menegaskan bahwa PT Timah selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat untuk memastikan bahwa program-program tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi komunitas setempat.

“Dalam setiap rencana penambangan, PT Timah Tbk selalu menyampaikan berbagai program pemberdayaan masyarakat kepada warga, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial masyarakat. Kami juga melihat bahwa dalam kondisi apapun, PT Timah Tbk selalu membuka ruang dialog untuk berdiskusi dengan masyarakat dan menyerap aspirasi mereka agar kontribusi perusahaan bisa dirasakan secara maksimal,” jelas Riki.

Komunikasi terbuka ini, lanjutnya, menjadi bagian penting dari komitmen PT Timah untuk memastikan keberlanjutan operasional yang tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga pada kesejahteraan sosial dan lingkungan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Ini mencakup upaya transparansi dalam penyampaian program-program kepada masyarakat dan berbagai inisiatif untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Seruan Terhadap Pansus untuk Bertindak Netral

Di tengah perdebatan mengenai penambangan timah di perairan Beriga, IKT mengingatkan bahwa Pansus DPRD Babel harus berperan sebagai penengah yang netral.

Pansus memiliki tanggung jawab untuk menyerap seluruh aspirasi, baik dari kelompok yang menolak maupun mendukung penambangan, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan semua pihak, termasuk masyarakat yang menggantungkan harapannya pada ekonomi tambang.

Riki berharap agar dalam membuat rekomendasi, Pansus DPRD Babel dapat mempertimbangkan hak-hak warga desa Beriga yang mendukung penambangan.

Mereka juga harus memikirkan dampak ekonomi yang lebih luas dari keputusan yang akan diambil, baik bagi masyarakat lokal maupun kontribusi terhadap perekonomian negara.

“Pansus DPRD Babel diharapkan bisa lebih bijak dalam menyikapi aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Keputusan yang diambil tidak boleh hanya mempertimbangkan satu sisi saja, karena pada akhirnya yang kita bicarakan adalah kesejahteraan masyarakat secara umum,” tutup Riki.

Dengan demikian, keputusan Pansus dalam persoalan ini akan menjadi sorotan publik, terutama masyarakat yang secara langsung terdampak oleh aktivitas penambangan.

Keberhasilan Pansus dalam menyerap seluruh aspirasi masyarakat secara bijak akan menentukan arah rekomendasi yang lebih adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Sementara menanggapi masalah tersebut Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menyatakan Kalau Ketua IKT jangan berpikir negatif terlebih dahulu, karena ini sudah tugas dan domain DPRD selaku mempunyai tugas mengawasi kebijakan pemerintah, sehingga berikan ruang untuk pansus bekerja.

“Bapak Riki bilang kalau DPRD lembaga legislatif dengan fungsi pengawasan, itu betul, sekarang kami sedang bertugas mengawasi kebijakan. Jadi pengawasan disini dari sebelum kebijakan dilaksanakan, saat kebijakan dilaksanakan hingga pasca kebijakan dilaksanakan, DPRD punya hak melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU MD3″, papar Didit yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Sementara.

Ditambahkannya, bahwa mengenai persoalan ini semua punya versi masing-masing begitu pula PT Timah punya versinya. Sedangkan, masyarakat Desa Beriga berencana menggugat keberadaan Amdal tersebut, sehingga posisi DPRD sebagai mediasi melihat kajian hukumnya.

“Harapan DPRD disini mari kita jaga sama-sama agar suasana tetap kondusif, DPRD secepatnya akan mencari jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak. Soal legalitas eks kobatin juga sudah ada titik terang. Semoga segera dapat dioptimalkan oleh PT Timah”, imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

(Mung/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *