Example 728x250.

Oknum Kepala Inspektorat Deli Serdang Arogan

banner 120x600

CNN –Deli Serdang, Terkait adanya pelarangan liputan wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepala Inspektorat Deli Serdang yang berinisial EN pada Rabu (16/10/2024) kemarin banyak pihak yang berkomentar miring dan mencibir perlakuan oknum ASN tersebut.

Bahkan banyak komentar dari kalangan awak media yang mengesalkan tindakan arogan sang Kepala Inspektorat Deli Serdang tersebut.

Padahal, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum sepanjang dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang..

Apalagi, sejumlah wartawan cetak dan elektronik mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan peliputan terkait pemeriksaan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang terkait indikasi melakukan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati nomor urut 02 saat membagikan Bantuan sosial (Bansos) pada warga.

Demikian dikatakan, Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T Sofy Anwar, Saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Menurut Sofy, seharusnya, oknum Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang EN bisa mengendalikan emosinya dan bekerja secara profesional dengan menjelaskan situasi yang sebenarnya tanpa harus menyerang wartawan apalagi sampai mencoba untuk merampas kamera wartawan MNC TV, Amiruddin, yang sedang melakukan peliputan di teras depan Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Dengan sikap arogan Kepala Inspektorat tersebut yang tidak legowo diliput wartawan, menurut Sofy perlu dipertanyakan apalagi terkait dugaan pelanggaran pemilu dilakukan salah seorang ASN inspektorat, karena ada masalah di kantornya, karena beliau adalah Kepala Dinas nya, Ujar Sofy menegaskan.

Dikatakan Sofy, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang EN, jika tidak berkenan untuk diliput wartawan, harusnya bisa memberikan jawaban. Bukan malah sebaliknya melarang mengambil gambar atau mencoba merampas kamera wartawan tersebut. ini dapat menghambat tugas jurnalistik, apalagi liputan tersebut untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Sofy juga menjelaskan, orang yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara serta denda maksimal Rp 500 juta rupiah.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!