CNN–Bogor, Pada hari Jumat malam sekira jam 19:35 Wib, tiba-tiba Ibu berinisial DD melalui via WhatsAppnya menuduh seseorang jurnalis berinisial (Rdf) berkata Lonte kepada dirinya tanpa dilengkapi bukti atas tuduhan tersebut.
Ibu berinisial (DD) Seorang Warga Kampung Kabandungan, Desa Sinargalih Kecamatan Tamansari, terindikasi telah melakukan fitnah kepada seorang Jurnalis Online Kabupaten/Kota Bogor bernama Rdf .
Ibu inisial DD mengatakan kepada Rdf seorang Wartawan Online di Kota Bogor, tertulis di chat whatsAppnya diduga berkata kasar dengan sebutan Lonte.
“Rdf itu tidak benar, sembari Rdf mencoba menghubungi ulang mau menjelaskan, namun ibu inisial DD tidak mau mengangkat telepon saya”, papar Rdf.
Yang jelas kata Rdf, setelah menerima pesan singkat melalui Via WhatsAppnya ia merasa dirinya tidak pernah mengucapkan kata seperti apa yang dituduhkan oleh Ibu berinisial DD pada saat akhir percakapan telepon.
Rdf tidak terima dituduh seperti itu, ia merasa keberatan atas hal tersebut, Rabu (02/10/2024).

“Ada bukti-bukti chat dari ibu inisial DD yang menuduh saya berkata kasar kepada dirinya, dengan sebutan Lonte demi Allah tidak pernah merasa mengucapkan kata-kata kasar melalui telepon seperti yang dituduhkan oleh ibu berinisial DD kepada saya”, kata Rdf.
Kemungkinan kronologis yang terjadi saat ibu inisial DD mendengar, pada waktu ada salah satu warga yang sedang lewat disampingnya (Rdf-red). Warga tersebut disinyalir sedang bertengkar dengan melontarkan kata ‘lonte’ melalui telepon selulernya, kemungkinan ia bertengkar ditelpon dengan pasangannya, papar Rdf.
“Saya tidak tahu pacar atau istrinya, saya juga dengar dia melayang kata lonte kepada pasangannya melalui telepon selulernya”, papar Rdf.
Oleh karenanya, atas peristiwa tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik secara tertulis, maka Rdf meminta kepada aparat penegak hukum agar bisa menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Undang-undang yang mengatur tentang fitnah adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 311 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang delik fitnah yang merupakan kelanjutan dari delik pencemaran”, jelasnya.
Fitnah terjadi ketika seseorang melakukan penghinaan nama baik, tetapi tidak bisa membuktikan kebenarannya. Unsur-unsur delik fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah :
Pelaku melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, maka Pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar. Namun, apabila Pelaku tidak bisa membuktikannya tuduhan itu dilakukan maka bertentangan dengan apa yang diketahuinya.
Selain itu, ada juga pasal-pasal lain yang mengatur tentang pencemaran nama baik, yaitu:
Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan ringan
Pasal 433 UU 1/2023 yang mengatur tentang pencemaran tertulis.
Dengan demikian, agar kiranya dari pihak APH wilayah Tamansari agar bisa menindak lanjuti dugaan membuat tuduhan tanpa bukti kepada seorang jurnalis online Kabupaten/Kota Bogor.
(Red)


.












