CNN–Luwuk, Program Pemerintah yakni Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP) adalah salah satu program inovasi unggulan dari Pemerintahan ATFM, dalam
kurun waktu 2021-2024.
Program tersebut melibatkan beberapa Dinas terkait yaitu, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai.
Beberapa kalangan diantaranya pemerhati masyarakat Kabupaten Banggai, menilai program pemerintah Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP) ini sangat bermanfaat dan dapat membantu perekonomian bagi keluarga.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai telah menindak lanjuti program tersebut yakni dengan memberikan bantuan kepada masyarakat penerima manfaat disejumlah Desa di wilayah Kabupaten Banggai.
Seperti yang diungkapkan oleh Pejabat Fungsional Pengelolah Mutu Bibit Ternak Yuniarty Bullah, S.Pt, atau sering disapa Anthy Bullah didampingi oleh Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Peternakan Ir. Yap Ndobe pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selasa (01/10/2024)
Dikatakannya, Untuk ayam pedaging diberikan 1 paket dengan rincian,
1. Ayam DOC (Day Old Chicken) umur 1 hari
Tiap kepala keluarga mendapat 50 ekor
2. Dapat pakan ternak sampai panen 35-40 hari
3. Dapat obat-obatan dan Vaksin
4. Dapat tempat makan dan minum
5. Dapat peralatan lampu dan kabel untuk pemanas
Untuk masing-masing kepala keluarga dikonversi atau nilai dengan uang Rp 3.143.000
Untuk ayam Petelur di berikan 1 Paket yakni
1. Ayam petelur yang sudah berumur 4 bulan dan yang sudah siap bertelur.
2. Dapat Pakan selama 3 bulan dimasa maksimal atau puncak dalam produksi telur
3. Dapat obat2 dan Vaksin
4. Dapat peralatan makan minum untuk ayam
5. Dapat lampu, kabel untuk penerang dan penghangat di kandang
Untuk masing-masing kepala keluarga dikonversi ke rupiah Rp 6.070.000
Adapun sebelum bantuan diberikan, sambung Anthy, Dinas Peternakan tidak kemudian lepas tangan, kami melakukan sosialisasi dan bimtek untuk masing-masing komoditi oleh Tim Teknis Dinas Peternakan bersama Dokter hewan dan tetap dilakukan
pengawasan dan pembinaan.
Sasaran penerima adalah masyarakat yg masuk dalam Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yg datanya lansung diminta di Kantor Dinas Sosial, dan yang melakukan verifikasi dilapangan adalah Kepala Desa dimasing-masing wilayah bersama Penyuluh Lapangan, setelah itu proposal masuk di Dinas Peternakan untuk diverifikasi lagi berulang kali untuk memastikan apa benar-benar semua yg masuk itu adalah yang terdata di DTKS atau tidak
Awal Program Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP) sasarannya adalah masyarakat Menengah ke bawah, Tapi pada saat Tim Kabupaten Banggai Satu Juta Satu Pekarangan yaitu Dinas yang terkait dan dari beberapa perangkat Daerah salah satunya Bagian Hukum Pemkab Banggai melakukan Asistensi ke Provinsi yaitu di Palu, ternyata dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menyetujui, karena tidak sesuai dengan aturan yaitu,
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari bantuan sosial dan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 tahun 2020.
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, Peraturan Bupati Banggai Nomor 30 tahun 2022
tentang Tata Cara Pemberian dan pertanggung jawaban hibah dan bantuan sosial
karena kegiatan Program Satu Juta Satu Pekarangan adalah Kegiatan Bansos jadi Penerima adalah yang terdaftar dalam DTKS
Anthy Bullah dan Yap Ndobe menjelaskan dampak peningkatan Kesejahteraan dari Penerima manfaat bantuan Program Satu Juta Satu Pekarangan yakni untuk ayam pedaging, pertama Penerima manfaat menjual ayam pedaging dirata-ratakan Rp. 50.000 per ekor x 45 ekor(5 ekor dianggap mati atau dikonsumsi = Rp 2.250.000
Kemudian yang kedua Penerima manfaat juga bisa mengkonsumsi ayamnya
Yang ketiga, Penerima Manfaat menjadi lebih mengetahui cara pemeliharaan ayam pedaging agar selanjutnya bisa Mandiri dalam pengelolaan.
Dan yang keempat Masyarakat diajarkan untuk melakukan bisnis dilingkungan rumah dan sekitar
Sementara untuk ayam petelur, pertama
penerima manfaat menjual produksi telur dalam sehari 16 butir x Rp 2000 = Rp 32.000 klo d kalikan 30 hari maka penghasilan mereka adalah Rp 960.000
Dengan kematian resiko 5%.
Dan yang kedua penerima manfaat juga sudah bisa mengkonsumsi untuk memenuhi kebutuhan protein anggota keluarga
Kemudian yang ketiga, penerima manfaat menjadi lebih paham cara memelihara ayam petelur
Selanjutnya yang keempat manfaat yang didapat yaitu, masyarakat diajarkan untuk Mandiri dan sejahtera dalam melakukan bisnis dilingkungan rumah dan sekitar.
Lebih jauh mereka mengatakan, kalau melihat dari pemberian kepada penerima manfaat program Satu Juta Satu Pekarangan, sebenarnya ketika dikonversi dengan rupiah, maka setiap setiap penerima manfaat akan menerima lebih dari jumlah satu juta yakni berkisar Rp. 2 juta hingga Rp. 6 juta lebih untuk setiap penerima manfaat. Tutur keduanya.
Kesimpulan dari kegiatan Program Satu Juta Satu Pekarangan sambung keduanya adalah, Meningkatkan Taraf hidup masyarakat dan mengarahkan masyarakat dalam pemberdayaan Sumber Daya Manusia agar bisa menjadi masyarakat yg berdaya guna untuk keluarga dan lingkungan sekitar. Tetapi keberhasilan untuk pengelolaan tergantung dari masyarakat penerima itu sendri mau atau tidak untuk bisa merubah kearah yang lebih baik. Ungkap mereka
(Muis)


.












