Example 728x250.

Besok, MABMI Akan Gelar Unjuk Rasa Terkait Penahanan Datu’ Marwan Di Kejati Babel

banner 120x600

CNN–Pangkalpinang, Berkenaan dengan perkara penyimpangan pemanfaatan hutan oleh Perusahaan Perkebunan Narina Keisha Imani (PT.NKI) yang telah melibatkan para aparatur sipil negara (ASN) dalam hal ini adalah H.Marwan selaku ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijadikan tersangka.

Dalam hal ini beliau (Datu’ Marwan-red) masih menjabat Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia atau disingkat dengan MABMI, yaitu sebuah lembaga sosiokultural tempat berhimpunnya masyarakat Melayu Indonesia khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasalnya, tepat pada hari Selasa (17/9/2024) MABMI akan melakukan unjuk rasa dalam rangka gelar aksi solidaritas bela H.Marwan selaku Ketua MABMI terkait perkara NKI tersebut yang dinilai MABMI ada kejanggalan hukum di Kantor Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengakibatkan penahanan Datu’ Marwan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu.

Massa yang tergabung diperkirakan antara lain : Para Perjuangan Pembentukan Provinsi KBB, Para Ulama dan Asatidz, Para Kaum Cendikiawan, Para Kaum Pemuka Adat/Kerabat, Kaum Ibu Tiang Negara, Para Aktivis Pejuang Kemanusiaan, Para Pekerja Seni/Budaya, dan seluruh anak Negeri Serumpun Sebalai.

Dalam tuntutan itu diantaranya mempertanyakan kejanggalan status hukum yang diarahkan kepada H.Marwan sebagai tersangka, padahal beliau saat itu hanya Kadis selaku pembantu Gubernur, bukan pengambil kebijakan.

Dalam ungkapan Suara Hati Mereka dalam surat MABMI no.6 MABMI/KBB/IX/2024 yakni :

Di Bumi Allah yang Maha Kuasa
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Inilah tekad ungkapan suara hati kami dan kita :

SAVE/SELAMATKAN DATUK’ PENGHULU H.MARWAN AL-JA’FARY

Untuk siapapun yang menumbalkan Datu’ Penghulu H.Marwan Al-Ja’fary untuk kepentingan menyelamatkan diri sendiri dengan alasan apapun. Apalagi untuk tujuan menjadi Penguasa Dzalim di Negeri Melayu Serumpun Sebalai.

Sekiranya kedzaliman itupun berbuah tampuk kekuasaan atas negeri ini, MAKA TAK AKAN ADA TUAH BAGIMU.

Tuhan Kami yang menciptakan Surga
Berikan tuah seantero negeri
Tapi tidak untuk Si Pendzolim

Laknat sepenggala naik

Tuhan Kami pemilik kitab suci
Tunjukkan kepada kami
Haq itu Haq
Batil itu batil
Berikan rahmatMu pada yang Haq
Berikan laknatMu pada yang batil

Menanggapi peristiwa tersebut Datu’ Agus Adaw selaku Depati Alam Pelawan sekaligus yang menjadi orator Massa nanti mengatakan akan mempertanyakan permasalahan hukum terhadap Datu’ Marwan yang saat ini telah ditersangkakan dan ditahan oleh Kejati Babel di Lembaga Pemasyarakatan Tuatunu. Ia pun mempertanyakan kejelasan alasan pihak kejaksaan atas penolakan penangguhan yang diajukan Datu’ Marwan.

‘Bila ada jendela kaca yang pecah, masa’ gedung yang megah ini harus kita roboh’, papar Datu’.

Dikatakannya, bahwa tidak semua aparat hukum menjadi oknum mempermainkan hukum dengan ‘bermain’ pasal dalam KUHAP. Artinya pada esensinya hukum harus tegak lurus, karena keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh.

Ia menghimbau agar aparat hukum di negeri ini berbuat adil dengan siapa pun, tidak pandang bulu, karena keadilan yang abadi nanti akan ada di akherat kelak.

Sementara, saat Media Cakrawala Nationalnews hendak melakukan konfirmasi melalui WhatsApp (WA) kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Babel, Basuki Raharjo, SH.MH, hingga berita diturunkan belum ada tanggapan.

(Haj)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *